Asmat, Investigasi.info -
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., melalui Wakapolres Asmat Kompol Haryono, S.H., Laksanakan press Release kasus penganiayaan Seorang Wanita, Bertempat Di Ruang Vicon Polres Asmat, Kamis (05/06/25).
Berdasarkan Laporan Polisi: LP / B / 23 / V / 2025 / SKPT / Polres Asmat/ Polda Papua Tangal 13 Mey 2025, Terkait kasus Penganiayaan yang dilakukan OA pria (22) terhadap korban SH wanita (20).
Kompol Haryono, S.H., mengatakan bahwa wanita berinisial (SH) selalu korban penganiayaan oleh pelaku mengunakan sebuah parang dengan panjang 70cm.
Penganiayaan ini terjadi di kampung Amkai Distrik Der Koumour 13 Mey 2025 lalu.
Peristiwa itu bermula saat korban yang memiliki anak perempuan tidak mau menjodohkan anaknya dengan saudara laki-laki dari tersangka, ungkap Kompol Haryono.
Atas perbuatan pelaku tersebut di jatuhi hukuman pasal 351 Ayat (2) KUHPidana subsider 351 Ayat (1) KUHPidana jika perbuatan itu mejadikan luka berat, tersangka dihukum penjara selama-lamanya lima tahu.
By : (Rezki.j.T)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar