Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 04 Januari 2026, Januari 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-04T14:22:44Z
Kerinci sungai penuh

Bangunan Liar Kuasai Badan Jalan Dua Ninek, Kewibawaan Hukum di Kota Sungai Penuh Dipertanyakan

 


Investigasi info,Kerinci : Kota Sungai Penuh — Wibawa hukum dan kehadiran negara kembali dipertanyakan. Tiga bangunan liar dilaporkan berdiri bebas di atas badan Jalan Dua Ninek, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh. Ironisnya, pelanggaran terang-terangan terhadap fasilitas umum ini seolah dibiarkan tanpa penindakan oleh aparat pemerintah setempat.

Bangunan permanen dan semi permanen tersebut secara nyata menguasai ruang manfaat jalan yang semestinya menjadi ruang publik. Akibatnya, fungsi jalan menyempit dan jarak pandang pengendara terganggu. Warga setempat menyebut, sejak bangunan itu berdiri telah terjadi dua kali kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut.

“Ini bukan lagi persoalan administratif biasa, tapi sudah masuk ke ranah hukum serius. Jalan itu hak publik, bukan untuk dikuasai individu,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12 dan Pasal 63, pemanfaatan ruang manfaat jalan untuk kepentingan lain secara tegas dilarang. Pelanggaran terhadap fungsi jalan bahkan dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut setiap perbuatan yang mengganggu fungsi jalan sebagai pelanggaran hukum.

Warga mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada pemerintah setempat. Namun hingga kini, belum terlihat langkah nyata dari pihak berwenang. “Apa harus menunggu korban jiwa lebih banyak baru ada tindakan? Bangunan itu jelas di badan jalan, tapi dibiarkan. Ada apa?” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.

Pembiaran ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian aparat, pembiaran sistematis, bahkan potensi praktik tebang pilih dalam penegakan aturan. Jika pemerintah kota tidak hadir menertibkan pelanggaran di ruang publik, maka yang rusak bukan hanya badan Jalan Dua Ninek, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh, khususnya Satpol PP, Dinas PUPR, serta aparat kecamatan dan desa, untuk segera melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika tidak, publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan umum.

Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah pemerintah daerah benar-benar hadir dan tegas dalam menindak pelanggaran yang jelas-jelas merugikan masyarakat luas.*IE*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar