Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 31 Maret 2026, Maret 31, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-31T21:29:50Z
Hukum

Tim Advokat Tangani Kasus Hj. Kul Indah – Laporkan ke Polisi dan Dewan Pers

Tim Advokat Tangani Kasus Hj. Kul Indah – Laporkan ke Polisi dan Dewan Pers

MAKASSAR, Investigasi- 31 Maret 2026-Kul Indah, warga Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, telah mengambil langkah hukum menyeluruh terkait berita yang menyatakan dirinya sebagai "oknum wartawan" yang beredar melalui media online sejak awal bulan ini.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026,Kul Indah mengirimkan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik ke Dewan Pers melalui alamat pengaduan@dewanpers.or.id. Tujuan pengaduan ini adalah untuk memastikan informasi yang disebarkan sesuai standar etika dan mendapatkan klarifikasi terkait keabsahan berita yang beredar di Jejakterkini.Online serta media lain yang turut mempublikasikan.

Pada hari Kamis (12 Maret 2026), dia juga melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Surat Tanda Penerimaan Pengaduan diterima dari petugas Alfandi Irial (Briptu NRP 99050657), dengan dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penanganan hukum dalam kasus pencemaran nama baik ini telah diserahkan kepada tim advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan, melalui Surat Kuasa nomor 003/SK/YLBH-MAPJ-55/III/2026. Tim advokat yang dipimpin oleh Adv. Muh. Natsir, SH; Adv. Amran Supiarto, SH; dan Adv. Suparman, SH, akan menangani dugaan pelanggaran UU ITE terhadap ROSMINI Dg KEBO,  AHMAD FAJAR WAHYUDDIN,ROSMIANI. dilayangkan surat somasi.

"Saya berharap proses berjalan adil agar nama baik saya dapat dipulihkan dan informasi yang disebarkan ke masyarakat akurat," ujar Kul Indah.

(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar