Aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit yang berada di dusun II desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akhirnya dilaporkan warga ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca juga : Pramuka dan IPA MA Al-Washliyah Binjai Serbangan Gelar Kegiatan Sosial Ramadhan Berbagi
Hal ini disampaikan Wendy Hutabarat, warga desa Naga Kesiangan kepada awak media sembari menunjukkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Satpol PP Sergai, Senin (09/03/2026) pagi.
“Saya duga pembangunan pabrik kelapa sawit itu belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung. Jadi hari ini saya mengantarkan surat tersebut ke Satpol PP Sergai di sei Rampah,” ucapnya.
Lanjut Wendy, melalui dumas ini kami berharap Satpol PP Sergai segera turun ke lokasi pembangunan PKS tersebut.
“Saya berharap dan meminta agar Satpol PP Sergai dapat turun ke lokasi dan menertibkan aktivitas pembangunan PKS yang diduga illegal tersebut,” tandasnya.
Wendy juga mengaku telah berkomunikasi dengan salah satu Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari informasi yang diperoleh, izin lokasi terkait tata ruang untuk pembangunan tersebut disebut belum diterbitkan.
Sementara itu, berdasarkan surat permintaan informasi yang disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 25 Februari 2026, diketahui bahwa PT Serge Jaya Sentosa yang telah memulai pembangunan pabrik kelapa sawit tersebut baru mengantongi izin usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.
Sumber : inisumut.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar