Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 10 Maret 2026, Maret 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-10T04:47:45Z

DPRD Kerinci Didesak Panggil Kasat Pol PP Terkait Dugaan Pungli Gaji Personel Damkar

 


​Investigasi.info KERINCI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci diminta segera memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) serta oknum Tata Usaha (TU) berinisial JH. Desakan ini mencuat menyusul adanya dugaan pemotongan gaji ratusan personel Pemadam Kebakaran (Damkar) saat penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

​Dugaan praktik pungutan liar (pungli) tersebut terungkap pada Jumat (6/03/2026) sekitar pukul 14.37 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lebih dari 300 personel Damkar Kabupaten Kerinci diduga dipotong gajinya sebesar Rp20.000 per orang dengan dalih sumbangan sukarela.

​Aksi pemotongan ini dilakukan oleh pihak Tata Usaha di kantor Satpol PP Kabupaten Kerinci saat personel hendak menandatangani SPJ pencairan gaji. Meski pihak TU berdalih bahwa pungutan tersebut adalah sumbangan sukarela tanpa patokan, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan para personel di lokasi.

​Sejumlah personel Damkar menyatakan keberatan karena nominal potongan telah ditentukan sebesar Rp20.000. Dengan jumlah personel mencapai 300 orang, total dana yang terkumpul dari pemotongan tersebut diperkirakan mencapai Rp6.000.000.

​"Gaji kami hanya Rp500.000 per bulan, dan yang diterima untuk dua bulan ini hanya Rp1.000.000. Sudah gaji kecil, malah dipotong lagi. Di mana rasa kemanusiaannya?" ujar salah satu personel Damkar yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

​Munculnya dugaan pungli ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bupati Kerinci segera turun tangan. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, tindakan pemotongan hak pegawai secara sepihak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pungutan liar yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Masyarakat dan pihak terkait meminta Bupati Kerinci memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat, termasuk sanksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat jika terbukti bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD diharapkan segera melakukan fungsi pengawasan dengan memanggil pimpinan Satpol PP untuk mengklarifikasi dasar aturan dari pemotongan tersebut.
(wnd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar