Jambi, investigasi.info -
Dugaan pemotongan honorarium terhadap personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kerinci kian menjadi sorotan serius publik. Kasus ini tidak hanya memunculkan polemik di internal instansi, tetapi juga membuka ruang dugaan adanya praktik yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah personel Damkar yang berstatus PPPK paruh waktu mengaku keberatan atas adanya pemotongan honorarium. Meski pihak terkait berdalih bahwa dana tersebut merupakan “sumbangan sukarela” untuk membantu rekan yang sedang sakit, fakta di lapangan menunjukkan adanya penolakan dari beberapa personel yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan secara bebas.
Persoalan ini kemudian mencuat ke permukaan dan dibahas dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Kerinci. Dalam forum tersebut, perdebatan berlangsung cukup alot antara pihak aliansi dan instansi terkait. Sejumlah bukti dan keterangan disampaikan untuk memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut tidak sepenuhnya bersifat sukarela.
Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, SE., M.M., dalam pernyataannya menegaskan sikap tegas lembaga legislatif. Ia menyebutkan bahwa segala bentuk pungutan di lingkungan pemerintah daerah, baik dengan dalih apapun, tidak dapat dibenarkan.
“Jika benar ada pemotongan, sekecil apapun nilainya, itu tidak boleh terjadi. Ini harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh terulang di dinas manapun,” tegasnya.
Secara hukum, praktik pemotongan honorarium atau pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang menegaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat dikenakan sanksi pidana.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi.
Selain itu, dalam prinsip manajemen kepegawaian, setiap hak pegawai, termasuk honorarium, wajib dibayarkan penuh tanpa potongan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, dalih “sumbangan sukarela” tidak dapat dijadikan pembenaran apabila dalam praktiknya terdapat unsur tekanan, ketidakikhlasan, atau keberatan dari pihak yang dimintai.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci, khususnya dalam pengelolaan internal dan perlindungan hak-hak aparatur. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama agar kepercayaan publik tetap terjaga.
DPRD juga mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti secara serius dan objektif. Jika terbukti adanya pelanggaran, maka harus ada langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang
(IE)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar