Aksi pembunuhan sadis mengguncang warga Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto. Seorang pria bernama Safaruddin alias Ampa (27) nekat menghabisi nyawa korban, Sudirman (46), dengan tikaman bertubi-tubi menggunakan badik. Jumat ( 24 /04 / 2026 ).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Lingkungan Batu Cidu’, Kelurahan Bontoraya. Korban yang datang untuk mempertanyakan persoalan lama justru berujung tragis setelah diserang secara membabi buta dari belakang.
Menurut keterangan saksi, Ismail Mangka, korban sempat diajak meninggalkan lokasi untuk meredam situasi. Namun tanpa peringatan, pelaku datang dan langsung menikam korban di bagian punggung. Serangan berlanjut ke bagian ketiak kanan hingga korban tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku terus menghujani korban dengan tikaman hingga tak berdaya.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban.
“Tim Resmob Pegasus langsung melakukan pengejaran intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan,” tegasnya.
Pelaku akhirnya diringkus pada Jumat dini hari, 24 April 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Bontoburungeng tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan dalam aksi pembunuhan.
Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan dipicu emosi pelaku setelah terjadi kontak fisik sebelumnya, termasuk luka gigitan di bagian telinga pelaku. Bahkan, korban disebut beberapa kali mendatangi pelaku untuk menantang berkelahi.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia terancam jerat pidana berat atas perbuatannya.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas tanpa kompromi. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik pribadi yang dibiarkan berlarut dapat berujung pada tragedi berdarah.
Sumber : faktual.net

Tidak ada komentar:
Posting Komentar