Sulawesi Selatan, investigasi.info -
Kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, disegel oleh Pihak Pemohon Eksekusi, Muh. Ikhwan Bin Haji Ismail, sejak Rabu, 22 April 2026.
Penyegelan tersebut berdampak langsung pada terhentinya layanan perbankan kepada nasabah. Akses keluar-masuk kantor dibatasi sehingga operasional tidak berjalan normal.
Langkah itu dilakukan terkait tuntutan pembayaran ganti rugi sebesar Rp8,02 miliar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak Pemohon Eksekusi menegaskan penyegelan tidak akan dibuka sebelum pihak bank memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut.
Hingga Kamis, 23 April 2026, kantor cabang masih dalam kondisi tersegel dan aktivitas pelayanan belum pulih. Dari pantauan di lapangan, sejumlah pegawai terlihat keluar-masuk area kantor dengan memanjat pagar karena akses utama tertutup.
Sementara itu, Kepala Cabang BRI Palopo menyatakan pihaknya menghormati dan mengikuti seluruh tahapan proses yang berjalan, termasuk upaya mediasi dalam penyelesaian perkara.
“kan statusnya sudah resmi toh, masih berproses, mediasi juga dijalankan. BRI taat pada proses hukum,” katanya.
Akibat penyegelan ini, nasabah belum dapat mengakses layanan perbankan secara langsung di kantor cabang tersebut.
Sumber : intensnews.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar