Tapanuli Utara, investigasi.info -
Tapanuli Utara – Kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, mulai tumbuh. Sejumlah warga kini mempertanyakan keberadaan tiang listrik milik PLN yang berdiri di atas lahan pribadi mereka tanpa adanya kejelasan soal ganti rugi maupun kompensasi yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Minggu (26/04/2026), masyarakat menyampaikan harapan agar pihak PLN membuka ruang dialog secara terbuka terkait keberadaan tiang listrik yang telah lama berdiri di atas tanah milik mereka.
“Kami berharap PLN membuka dialog terkait tiang listrik yang berdiri di lahan kami. Karena setahu kami, sesuai undang-undang, penggunaan tanah masyarakat untuk kepentingan instalasi listrik wajib disertai ganti rugi atau kompensasi,” ungkap salah satu warga kepada tim media.
Persoalan ini mulai menjadi sorotan setelah masyarakat memahami bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tidak bisa dilakukan secara sepihak, sekalipun untuk kepentingan umum.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang telah diperbarui melalui ketentuan Cipta Kerja, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik seperti PLN memang memiliki hak untuk menggunakan tanah milik orang lain demi pembangunan jaringan tenaga listrik. Namun, hak tersebut wajib disertai dengan pemberian ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemilik yang sah.
Tanggapan Praktisi Hukum Sahala Arpan Saragi, SH
Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha ketenagalistrikan dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, kompensasi juga berlaku apabila penggunaan tanah dilakukan secara tidak langsung namun mengurangi nilai ekonomis lahan, seperti jalur lintasan transmisi, ujar Arpan.
Artinya, apabila tiang listrik berdiri langsung di atas lahan warga, maka pemilik tanah memiliki hak hukum untuk menuntut penyelesaian, baik melalui musyawarah, surat keberatan resmi, hingga gugatan perdata apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait, paparnya
Permasalahan yang kerap terjadi di lapangan adalah minimnya sosialisasi dari pihak pelaksana. Banyak warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai hak kompensasi, bahkan hanya diminta menyetujui pemasangan tanpa penjelasan hukum yang memadai.
Hal ini dinilai berpotensi masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata apabila penggunaan tanah dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa pemberian ganti rugi yang layak.
Selain itu, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas tanah yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan mengalami penurunan nilai ekonomis. Bahkan formula kompensasi telah diatur secara rinci berdasarkan luas tanah dan nilai pasar tanah dari lembaga penilai.
Tim media ini akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi resmi kepada pihak PLN serta pihak penyedia layanan jaringan optik lainnya yang turut menggunakan jalur tersebut, guna memastikan keterbukaan informasi kepada publik serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak dianggap sepele, sebab menyangkut hak kepemilikan warga yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi hak masyarakat juga harus dihormati. Jangan sampai kepentingan umum dijadikan alasan untuk mengabaikan hak rakyat kecil,” tegas warga lainnya.
Kini publik menunggu, apakah PLN akan membuka ruang dialog dan penyelesaian yang adil, atau justru memilih bungkam terhadap tuntutan hukum masyarakat Siborongborong.
Dasar Hukum yang Mengatur Ganti Rugi Tiang Listrik di Atas Tanah Warga
Penggunaan tanah wajib disertai pemberian ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemilik tanah, bangunan, dan tanaman.
3. UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
Menegaskan bahwa pihak yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil. (Lamhot Silaban)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar