Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 08 Juni 2026, Juni 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-08T03:06:24Z
Aktivitas Bongkar MuatBarelangBatamBea Cukai BatamKeamanan Perairan.Kepastian HukumKSOPLegalitas PelabuhanPelabuhan HasimPengawasan pelabuhanTransparansi

Usai Bantah Isu Jalur Barang Ilegal, Pelabuhan Hasim Didorong Membuka Status Perizinan dan Sistem Pengawasan Secara Transparan



Batam, Investigasi.info

Bantahan yang disampaikan pengelola Pelabuhan Hasim di kawasan Jembatan 6 Barelang tidak serta-merta menghentikan sorotan publik terhadap aktivitas kepelabuhanan di kawasan tersebut. Justru setelah klarifikasi disampaikan, perhatian kini mengarah pada persoalan yang lebih substansial, yakni legalitas operasional pelabuhan serta efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.


Penanggung jawab pelabuhan berinisial AP sebelumnya menegaskan bahwa Pelabuhan Hasim hanya digunakan untuk mendistribusikan kebutuhan pokok masyarakat pulau dan tidak pernah menjadi jalur distribusi barang ilegal sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.


Namun pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka kepada publik. Mulai dari status perizinan pelabuhan, mekanisme pengawasan bongkar muat, hingga keterlibatan instansi negara dalam memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Yang menjadi perhatian bukan sekadar bantahan. Publik membutuhkan kepastian mengenai legalitas, pola pengawasan, dan transparansi terhadap aktivitas yang berlangsung di pelabuhan tersebut," ujar salah seorang pemerhati maritim di Batam.

 

Posisi Pelabuhan Hasim yang berada di kawasan pesisir strategis Jembatan 6 Barelang membuat keberadaannya tidak bisa dilepaskan dari aspek keamanan perairan dan pengawasan lalu lintas barang. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu jalur pelayaran yang aktif menghubungkan Batam dengan sejumlah pulau di sekitarnya.


Di tengah gencarnya operasi penindakan terhadap rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta berbagai komoditas tanpa dokumen resmi, pengawasan terhadap pelabuhan rakyat dinilai harus menjadi prioritas yang sama pentingnya.


Sejumlah pengungkapan kasus penyelundupan selama ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal tidak selalu memanfaatkan pelabuhan tidak resmi. Bahkan fasilitas kepelabuhanan yang telah memiliki sistem pengawasan sekalipun masih berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.


Karena itu, publik menilai pengawasan terhadap pelabuhan rakyat yang berada di wilayah pesisir dan perbatasan harus dilakukan secara konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sorotan kini mengarah kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta instansi terkait lainnya untuk menjelaskan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap aktivitas kepelabuhanan di kawasan Jembatan 6 Barelang.


Masyarakat juga berharap adanya keterbukaan mengenai status legalitas Pelabuhan Hasim. Sebab keberadaan sebuah pelabuhan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menyangkut keselamatan pelayaran, keamanan kawasan perairan, kepatuhan administrasi, dan pengendalian lalu lintas barang.


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kegiatan kepelabuhanan wajib memenuhi berbagai persyaratan yang berkaitan dengan izin operasional, standar keselamatan, keamanan pelayaran, serta pengawasan oleh otoritas yang berwenang.


Apabila seluruh aktivitas yang berlangsung di Pelabuhan Hasim telah memenuhi ketentuan hukum, maka keterbukaan mengenai dokumen perizinan dan sistem pengawasannya justru akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila masih terdapat aspek yang belum sesuai regulasi, maka pembenahan perlu dilakukan secara tegas demi menjaga kepastian hukum dan mencegah munculnya spekulasi yang berkepanjangan.


Di sisi lain, AP menyatakan siap apabila pelabuhan yang dikelolanya diperiksa oleh instansi terkait. Ia menegaskan bahwa aktivitas yang berlangsung selama ini terbuka dan tidak bertentangan dengan hukum.


Meski demikian, polemik yang berkembang saat ini telah bergeser dari sekadar bantahan atau klarifikasi. Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana negara hadir memastikan seluruh titik aktivitas bongkar muat di wilayah perairan Batam berada dalam pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.


Ketika kapal terus datang dan pergi, aktivitas bongkar muat berlangsung setiap hari, serta arus barang bergerak melalui jalur laut yang strategis, maka pengawasan tidak boleh berhenti pada tataran regulasi semata.


Pengawasan harus benar-benar hadir di lapangan, dapat diukur, dan mampu memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.


Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan hanya bantahan.


Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, transparansi perizinan, serta pengawasan nyata yang mampu menjawab seluruh keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar