Nias Selatan, Investigasi.info -
Kepala Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Asaeli Halawa, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri, Polres Nias Selatan, dan Inspektorat Kabupaten oleh warganya sendiri atas dugaan penyelewengan Dana Desa sejak tahun 2020 hingga 2024. Laporan ini disampaikan oleh Fatinaso Buulolo mewakili masyarakat Desa Amorosa yang kecewa karena tidak ada transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. 08/06/2025
Warga menilai, kepala desa telah menyalahgunakan kekuasaan dengan cara menunjuk hampir seluruh perangkat desa dari kalangan keluarga dekatnya, guna memuluskan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
"Semua perangkat adalah keluarganya. Anak, adik, sepupu. Wajar kalau semua keputusan lolos begitu saja tanpa kontrol. Kami masyarakat benar-benar dirugikan," ujar Fatinaso kepada awak media.
Dalam laporan masyarakat, disebutkan bahwa sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan sistem informasi desa dari Kementerian Desa RI, ternyata tidak pernah terlaksana di lapangan. Di antaranya:
1. Kegiatan Penyelenggaraan PAUD
2. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT)
3. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2019
Masyarakat menduga, praktik ini dilakukan untuk memanipulasi laporan keuangan demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Atas dugaan tersebut, warga memperkirakan kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah. Mereka pun meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh secara administratif dan fisik terhadap Dana Desa Amorosa.
Masyarakat juga meminta semua pihak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang menjamin transparansi pengelolaan keuangan desa, seperti:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. PP No. 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa
3. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa
“Kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai ada kesan bahwa Inspektorat tutup mata terhadap persoalan ini,” tambah Fatinaso.
Upaya konfirmasi wartawan kepada Asaeli Halawa melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan, akun WhatsApp wartawan justru diblokir oleh Kepala Desa Amorosa.
Situasi ini makin memunculkan dugaan bahwa ada persekongkolan antara oknum di DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Inspektorat, yang disinyalir “membekingi” kepala desa dalam perkara ini.
Salah satu komentar warga melalui akun Facebook bernama Jabar Selian menyebut bahwa sejumlah pejabat diduga menerima sogokan dari kepala desa, sehingga membuat laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti hingga kini.
Masyarakat Desa Amorosa kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah. Mereka berharap kasus ini tidak berakhir di meja birokrasi, melainkan diproses secara hukum demi keadilan dan masa depan desa yang lebih baik.
By : (DZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar