Kamis, 12 Maret 2026 – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga belum disertai pemenuhan hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di lingkungan PT Ariano Bintang Cemerlang (PT ABC) Site Wolo, Kabupaten Kolaka. Dua mantan karyawan perusahaan tersebut mendatangi kantor perusahaan untuk menuntut kejelasan atas hak-hak yang seharusnya mereka terima setelah diberhentikan dari pekerjaan.
Namun berdasarkan data yang dihimpun langsung Team Centerinvestigasi.iid dilokasi dari beberapa tuntutan yang diajukan, pihak perusahaan melalui perwakilannya PJO PT.ARIANO BINTANG CEMERLANG disebutkan hanya menyatakan kesediaan untuk membayarkan sebagian kecil hak pekerja, yakni :
1. gaji terakhir,
2.Tunjangan Hari Raya (THR),
3. kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, sejumlah hak lain yang berkaitan dengan kompensasi pemutusan hubungan kerja, seperti uang pesangon dan penghargaan masa kerja, disebut belum mendapatkan kepastian penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Kami hanya menuntut hak kami sesuai aturan yang berlaku. Ujarnya
Situasi di lokasi sempat menarik perhatian sejumlah pihak. Beberapa anggota dari Kepolisian dan TNI yang bertugas sebagai PAM OVIT dalam pengamanan wilayah bersama Devisi pengamanan PT.CERIA NUGRAHA INDOTAMA turut hadir di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Selain itu, tim pengamanan internal dari PT Ceria Humanika Perkasa yang bertugas sebagai bagian dari pengamanan operasional perusahaan juga terlihat turun langsung menemui kedua mantan karyawan tersebut.
Kehadiran aparat keamanan dan tim pengamanan PT.CNI bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi antara kedua mantan karyawan dengan pihak manajemen perusahaan guna mencari titik temu penyelesaian permasalahan yang terjadi namun untuk sementara belum ada hasil kesepakatan .
Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen perusahaan disebut diwakili oleh pejabat operasional lapangan atau PJO. Namun demikian, muncul pertanyaan dari pihak mantan karyawan terkait ketidakhadiran pimpinan manajemen di tingkat lokasi kerja.
Mereka mempertanyakan mengapa Manager Site Wolo tidak hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan, mengingat persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan kebijakan PHK yang disebut berasal dari manajemen di tingkat site tersebut.
“Harusnya manajemen site hadir memberikan penjelasan langsung, karena ini menyangkut kebijakan internal perusahaan yang berdampak pada nasib karyawan,” ungkap salah satu pihak yang berada di lokasi.
Dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja yang mengalami PHK pada prinsipnya berhak memperoleh kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa persoalan tidak dipenuhinya hak pekerja setelah PHK pada umumnya termasuk dalam kategori perselisihan hubungan industrial. Penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan, mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Meski demikian, dalam kondisi tertentu apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang bersifat pidana, maka pihak yang melanggar juga dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda hingga ratusan juta rupiah.
Kedua mantan karyawan tersebut menyatakan akan kembali Esokhari Jumat tanggal 13 maret 2026 ke Kantor PT ABC Site Wolo mengambil langkah lain apabila persoalan hak-hak mereka tidak segera diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Ariano Bintang Cemerlang belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait tuntutan yang disampaikan oleh kedua mantan karyawan tersebut.
Sumber : Centerinvestigasi.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar