Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Jumat, 13 Maret 2026, Maret 13, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-13T03:46:34Z
indak Pidana Penggelapanintimidasi pekerja.penggelapan danaPLN UIP3B Sumatera

Penggelapan DPLK PGP di UIP3B Sumatera Disertai Intimidasi Preman pada Pekerja

 

Jakarta, investigasi.info

PT PLN (Persero) seringkali membanggakan slogan “Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik”. Namun, bagi ratusan Petugas Ground Patrol (PGP) di bawah naungan UIP3B Sumatera, slogan itu terasa seperti lelucon pahit. Di balik gemerlap cahaya listrik yang sampai ke rumah warga, tersimpan kegelapan nasib para penjaga aset vital negara yang hak pensiunnya “dirampok” secara sistemik di bawah pengawasan salah satu BUMN terbesar di Indonesia.

Surat General Manager PLN UIP3B Sumatera nomor 0880/TRS.01.03/F22000000/2026 bukan sekadar dokumen administrasi; itu adalah “Sertifikat Kelalaian”. Di dalamnya, PLN mengakui adanya tunggakan Dana Pensiun (DPLK) sebesar Rp3,9 Miliar dan THR ratusan juta rupiah oleh vendor KSO PT Wahana Indonesia Perkasa (WIP).

Pertanyaan besarnya, Bagaimana mungkin dana sebesar itu bisa raib tanpa terdeteksi oleh radar audit PLN?. Karena secara logika hukum dan korporasi, pencairan itu wajib didasarkan pada bukti setor DPLK pekerja. Jika dana tidak disetor tapi tagihan tetap cair.

Maka ada dua kemungkinan, manajemen PLN UIP3B Sumatera tertidur lelap saat verifikasi, atau ada “main mata” sehingga membiarkan vendor kenyang sementara buruh diperas.

Ini bukan lagi sekadar sengketa perburuhan, ini adalah indikasi kuat kegagalan tata kelola (GCG) yang menjurus pada pembiaran tindak pidana penggelapan.

Logika Terbalik: Korban Dituduh Mencemarkan Nama Baik

Puncak dari segala keanehan ini adalah sikap reaksioner manajemen tingkat bawah, khususnya di ULTG Sidikalang. Alih-alih merangkul pekerja yang dizalimi untuk bersama-sama menyeret vendor nakal ke penjara, oknum pejabat PLN justru melakukan teror administratif.

Pernyataan Manager ULTG Sidikalang bahwa perwakilan PGP “mencemarkan nama baik perusahaan” karena membawa kasus ini ke ruang publik adalah bentuk arogansi struktural yang nyata. Padahal, nama baik PLN tidak tercemar karena suara buruh; nama baik PLN tercemar karena ada uang pensiun buruh senilai Rp3,9 Miliar yang menguap di lingkungan kerja mereka.

Gaya Manager ULTG Sidikalang yang mengancam pekerja dengan dua pilihan, Cabut laporan dan pemberitaan atau di-PHK, adalah gaya manajemen “premanisme” yang tidak layak ada di tubuh BUMN. Tindakan ini menunjukkan bahwa oknum di PLN lebih takut pada terbongkarnya borok manajemen daripada takut pada pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Ini adalah strategi pengecut. Menghancurkan nilai kerja orang lain demi membungkam tuntutan atas hak yang dicuri.

Berdasarkan hukum ketenagakerjaan, sebagai pemberi kerja (user), PLN memiliki tanggung jawab renteng. Jika vendor yang mereka pilih ternyata “garong“, maka PLN wajib menanggung kerugian pekerjanya. Surat GM yang hanya bersifat imbauan kepada vendor tanpa tindakan nyata—seperti penyitaan aset vendor atau laporan polisi langsung dari pihak PLN—hanyalah sebuah “Sandiwara Formalitas”.

Rakyat Sumatera Utara tidak butuh oknum pegawai PLN yang pandai bersilat lidah. Rakyat butuh PLN yang bersih dari oknum penindas. Jika intimidasi di Sidikalang tetap berlanjut, maka perjuangan ini tidak akan berhenti di gerbang kantor UPT dan meja hijau tapi akan bermuara di ruang sidang DPR-RI.

Sudah saatnya Direksi PLN Pusat mencuci bersih kotoran yang ada di UIP3B Sumatera sebelum listrik yang mereka salurkan benar-benar kehilangan “jiwa”-nya karena dibiayai dari keringat dan air mata pensiun pekerja yang dirampok.


Sumber : Cinews.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar