Batam, investigasi.info - Aktivis sosial Yusril Koto resmi dipercaya memimpin Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Kepulauan Riau sebagai Gubernur LIRA Kepri. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Presiden LIRA bersama Wakil Presiden LIRA Johnny Ismail serta jajaran pengurus pusat pada Kamis (12/3/2026).
Yusril menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban amanah tersebut. Ia menilai jabatan tersebut merupakan tanggung jawab besar untuk memperkuat peran LIRA dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberadaan LIRA di daerah tidak hanya sebatas organisasi sosial, tetapi juga memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan publik berjalan secara transparan dan berpihak kepada masyarakat luas.
Dalam pernyataannya, Yusril juga menyoroti adanya aktivitas pematangan lahan di wilayah Nongsa, Batam, yang berdasarkan hasil peninjauan di lapangan ditemukan sejumlah kavling yang tengah dipersiapkan di area yang disebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Dari hasil temuan tersebut, terdapat sekitar 128 kavling yang sedang dipersiapkan di atas lahan dengan luas kurang lebih 24.190 meter persegi. Kavling tersebut terdiri dari 114 unit berukuran 6×10 meter, dua unit berukuran 7×10 meter, serta 12 unit berukuran 8×10 meter.
Lokasi aktivitas tersebut diketahui tidak jauh dari kawasan Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Kondisi ini menurutnya menimbulkan perhatian serius karena kawasan tersebut berdasarkan dokumen tata kawasan hutan termasuk dalam Kawasan Hutan Lindung yang dilindungi oleh regulasi pemerintah.
Status kawasan hutan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 76 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui SK Nomor 1583 Tahun 2024 tertanggal 18 Oktober 2024.
Selain aktivitas pematangan lahan, di sekitar lokasi juga ditemukan adanya kegiatan pengambilan material berupa pasir dan batu yang dinilai dapat memperparah kerusakan lingkungan apabila tidak dikendalikan.
Yusril menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum serta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan status serta legalitas aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara maupun berdampak terhadap kerusakan lingkungan, maka proses hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, LIRA Kepri akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan terbuka demi memastikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan tetap terjaga.
“Kami hadir untuk memastikan kebijakan dan pengelolaan sumber daya tidak merugikan masyarakat. Jika ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya menjalankan amanah tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat.
“Saya tidak dibayar dan tidak membayar untuk jabatan ini. Tugas saya adalah mengabdi kepada masyarakat dan memastikan kebijakan berjalan secara adil,” tutupnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar