Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-30T02:56:23Z
Bandar NarkobaBarang buktiBengkalisJaringan NarkotikaMethamphetamineNarkotikaOperasi Antik 2026Pelabuhan Roro Tanjung KapalPenangkapanPeredaran NarkobaPolres BengkalisPolsek RupatRupatSabu

134 Gram Sabu Disita Polsek Rupat di Area Pelabuhan Roro

 

Bengkalis, investigasi.info

Jajaran Polsek Rupat, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 134,03 gram dalam rangka Operasi Antik 2026 (Non TO). Seorang pria berinisial AH. (29) diamankan di area Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan pelabuhan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan. Dari hasil operasi, satu orang pria berhasil diamankan dengan dugaan membawa narkotika jenis sabu,” ujar AKP Faisal saat di konfirmasi RRI, Rabu 29 April 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 134,03 gram yang dibungkus plastik hitam di dalam baju pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas komunikasi transaksi.

“Barang bukti sabu ditemukan dalam penguasaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan akan di bawa ke Dumai,” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A. Namun, saat dilakukan pengembangan, pemasok tersebut diketahui telah melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

“Peran tersangka ini cukup signifikan. Ia diduga sebagai pembeli, penjual sekaligus bandar dalam jaringan peredaran narkotika,” tegas AKP Faisal.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Rupat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat,” tuturnya.


Sumber : rri.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar