Pasaman, investigasi.info -
30 April 2026 Wali Nagari Cubadak Tengah, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Drs. Sulhaddi, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kampung Baru, Jorong Batang Tuhur.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung di ruang kerjanya pada 30 April 2026, menyusul adanya pemberitaan terkait klaim sepihak atas lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan koperasi.
Sulhaddi menegaskan bahwa dasar pembangunan KDMP adalah surat hibah tanah tertanggal 10 November 2025 dari warga bernama Risda Warni kepada Pemerintah Nagari Cubadak Tengah.
“Tanah ini jelas hibah dari Ibu Risda Warni, dan suratnya lengkap serta ditandatangani oleh para pihak dan saksi-saksi,” tegasnya.
Dalam surat hibah pertama tersebut, selain ditandatangani oleh:
Risda Warni sebagai pemberi hibah
Drs. Sulhaddi selaku Wali Nagari
Cubadak Tengah sebagai penerima hibah juga turut ditandatangani oleh unsur saksi dan pihak terkait, yakni:
Samrida (saksi
Nofelita (saksi)
Apjuar selaku Kepala Jorong Batang Tuhur
Sapril selaku Sutan Guru
Manaon Porang (unsur niniak mamak/tokoh adat)
Agus selaku Kepala Waris
Menurut Sulhaddi, keberadaan tanda tangan tersebut memperkuat legalitas hibah yang menjadi dasar pembangunan KDMP.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan tersebut memiliki luas sekitar 630 meter persegi, yang diperuntukkan untuk pembangunan gerai atau gudang koperasi demi mendukung perekonomian masyarakat nagari.
Namun demikian, belakangan muncul klaim dari pihak lain yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut, bahkan disebutkan adanya surat baru tertanggal 23 April 2026 atas nama Asriato NST.
“Ada pemberitaan soal pihak lain yang mengklaim dengan surat baru. Namun kami dari pihak nagari menandatangani berdasarkan fakta dan proses yang kami ketahui,” jelasnya.
Sulhaddi turut memaparkan latar belakang historis lahan tersebut. Ia menyebut pernah menjabat sebagai kepala desa pada periode 1991 hingga 2001 sebelum sistem pemerintahan berubah menjadi nagari.
“Setahu saya, tahun 1991 sampai 2001 saya kepala desa terakhir sebelum bernagari. Di lokasi itulah dulu kantor desa berdiri, dan sekarang menjadi lokasi KDMP ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa luas tanah desa saat itu hanya sekitar 12 x 35 meter, sehingga tidak mencukupi untuk pembangunan koperasi. Oleh karena itu, dilakukan musyawarah dengan pemilik lahan di sekitar lokasi.
“Karena tanah desa kurang luas, maka dimusyawarahkan dengan pemilik lahan, yaitu Ibu Risda Warni. Mereka bersedia memberikan tanahnya untuk kepentingan pembangunan koperasi,” terangnya.
Menurutnya, hingga saat ini pihak yang berhak atas tanah tersebut tetap keluarga pemberi hibah yang telah lama mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.
“Setahu saya sampai hari ini, mereka yang berhak atas tanah itu, karena mereka yang mengolah dari orang tua mereka hingga sekarang,” tambahnya.
Terkait pemberitaan yang mencatut fotonya, Sulhaddi juga menyampaikan keberatan,
“Kenapa harus foto saya? Objek yang diberikan bukan saya. Kami pihak pemerintah nagari hanya memfasilitasi sesuai aturan dan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini telah dimediasi sebanyak dua kali, namun belum menemukan titik terang.
“Sudah dua kali dimediasi, tapi belum ada kesepakatan,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Nagari Cubadak Tengah akan kembali menggelar musyawarah dengan pihak-pihak terkait.
“Kami akan mengadakan musyawarah kembali pada Senin, 4 Mei 2026, untuk mencari solusi bersama,” tutupnya.
Di sisi lain, media TInvestigasi info.menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak yang terkait dalam polemik ini, guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
(Yuharlan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar