PINRANG, Investigasi – Jajaran Kepolisian Resor Pinrang, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap seluruh pelaku yang telah membawa kabur brankas berisi barang berharga senilai lebih dari Rp1 miliar. Penangkapan dilakukan setelah pengejaran lintas provinsi selama sebulan lamanya. (25/4/2026)
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani menyampaikan, kasus ini bermula saat diterima laporan dari korban berinisial HMD, warga Kelurahan Pinrang, Kecamatan Watang Sawitto. Kejadian berlangsung pada hari Sabtu 21 Maret 2026, saat rumah korban ditinggal pergi melaksanakan salat Idul Fitri.
"Sepulang dari ibadah, korban mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dan gembok rusak. Sebuah brankas yang berisi emas perhiasan seberat 1 kilogram serta uang tunai Rp20 juta hilang dibawa kabur. Total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar," jelas AKBP Edy.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku yaitu MI (56 tahun) dan A (36 tahun). Keduanya diketahui sudah lama merencanakan aksinya, bahkan sempat berpura-pura menjadi pembeli untuk mengamati kebiasaan dan tempat penyimpanan barang berharga milik korban.
Tim Resmob gabungan Polres Pinrang bersama Polda Sulawesi Selatan kemudian melakukan pengejaran hingga melacak keberadaan pelaku di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pada tanggal 14 April 2026, dilakukan penggerebekan di rumah kost tempat mereka bersembunyi dan keduanya berhasil diamankan dengan aman.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sisa emas yang belum dijual seberat 88,58 gram, uang tunai Rp157 juta, sepeda motor yang digunakan melarikan diri, serta alat pembongkar yang dipakai untuk membuka brankas. Sebagian emas seberat 400 gram sebelumnya sudah dijual kepada penadah dengan harga Rp375 juta.
"Kami terus memburu jaringan penadah barang curian agar tidak ada lagi tempat bagi pelaku untuk menjual hasil kejahatannya. Kasus ini kami proses sesuai hukum yang berlaku, diancam pidana penjara maksimal 12 tahun," tegas Kapolres.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan wilayah dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta menjaga keamanan rumah masing-masing.
Penulis : Kul Indah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar