Sidimpuan, Investigasi.info -
Kepala desa Panompuan kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara,diduga telah kangkangi undang undang no.14 tahun 2008 tentang kip
Kuat dugaan kepala desa tersebut telah melakukan sesuatu tindakan korupsi dugaan ini bukan tanpa alasan,kepala desa yang sudah di konfirmasi awak media melalui WhatsApp terkait penggunaan dana desa,namun sang kepala desa tak membalas konfirmasi tersebut alias bungkam.
Ada beberapa item pertanyaan yang disampaikan wartawan kepada kepala desa terkait penggunanaan Dana desa tahun anggaran 2024.
Kecurigaan timbul dari tidak adanya transparansi anggaran kepada masyarakat, sehingga menjadi peluang kepada pengguna anggaran untuk melakukan tindakan korupsi.hal ini bisa terjadi karena masyarakat tidak mengetahui berapa nilai anggaran dana desa yang diterima dan apa saja penggunaan ya.
Saat wartawan melakukan konfirmasi kepada kepala desa tersebut terkait penggunaan dana desa melalui WhatsApp 08530634×××× sampai berita ini ditayangkan belom ada respon dari kepala desa
Patut diduga telah terjadi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa,patut diduga anggaran yang dipertanyakan telah dikorupsi oleh kepala desa.
By : (Mulia H R)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar