Tanjungbalai, Investigasi.info, -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan tersebut diikuti dari Aula Kantor KPU Kota Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5, Kecamatan Datuk Bandar, dan dihadiri oleh Anggota KPU Kota Tanjungbalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Suci, bersama jajaran pegawai KPU Kota Tanjungbalai.
Suci menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan seluruh satuan kerja dalam melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP secara terintegrasi. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi, manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern di lingkungan KPU.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU dapat melaksanakan penilaian mandiri SPIP secara lebih terarah dan terukur, sehingga mampu mendukung terwujudnya organisasi yang profesional dan berintegritas," ujarnya.
Lebih lanjut, melalui rapat koordinasi tersebut, KPU RI mendorong seluruh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota agar mampu melaksanakan penilaian maturitas SPIP secara objektif, sistematis, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan organisasi yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan keikutsertaan dalam rakor ini, KPU Kota Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian intern dan tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
(Fitra Afriadi).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar