Tebing Tinggi, investigasi.info -
Sebanyak 9 (sembilan) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara dihentikan sementara operasionalnya sejak Senin (09/03/2026)
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 tentang pemberhentian operasional sementara dapur SPPG.
Pemberhentian sementara dilakukan terhadap dapur SPPG yang belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketentuan tersebut berlaku bagi dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya pada 7 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito mengatakan bahwa penutupan ini dimulai mulai 9 Maret 2026 hingga ratusan SPPG tersebut memiliki SLHS.
Penutupan sementara 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera ini terhadap dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Dari 492 dapur diketahui 252 dapur SPPG berada di Provinsi Sumatera Utara.
Ia juga mengatakan penutupan sementara ini dilakukan sebagai langkah penegakan standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seluruh SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk melalui proses pendaftaran dan verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat.
“Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Harjito dikutip dari Kompas.com.
Sementara Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Kota Tebing Tinggi, Widya Pertiwi saat ditanyakan terkait penutupan sementara sejumlah dapur SPPG di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kota Tebing Tinggi memilih bungkam saat dikonfirmasi redaksi.
Di tempat terpisah, Ketua LSM STRATEGI Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan mengungkapkan sangat mengapresiasi keputusan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penutupan sementara dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Menurutnya, dari hasil pantauan di sejumlah dapur SPPG di Kota Tebing Tinggi masih terdapat sanitasi/IPAL yang belum sesuai standar BGN atau standar lingkungan hidup sehingga diduga mengakibatkan terjadi kebocoran limbah dari dapur dan mengalir ke drainase umum.
“IPAL dapur MBG seharusnya berfungsi mengolah limbah cair berupa sisa makanan dan lemak hasil produksi sebelum dibuang ke lingkungan. Hal itu sangat penting untuk mencegah pencemaran air tanah serta menjaga kebersihan dan higienitas dapur,” tandasnya.
Lanjut Ridwan, apalagi dari keterangan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas (P2K) Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi, Saputra, diketahui bahwa hingga kini pemilik SPPG di wilayah Kota Tebing Tinggi belum pernah mengajukan permohonan atau melaporkan standar pembuatan IPAL kepada dinas terkait.
Hal ini menjadi tanya tanya besar, apa dasar pihak SPPG bisa melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan terkait bila Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) nya tidak sesuai standar Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami akan segera melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan syarat pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan Pemko Tebing Tinggi dan meminta untuk meninjau ulang pendaftaran SLHS bagi semua SPPG yang ada di Kota Tebing Tinggi,” tegas Ridwan Siahaan yang juga Ketua organisasi KBPP Polri Resor Tebing Tinggi ini, Selasa (10/03/2026).
Sumber : IniSumut.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar