Rembang, investigasi.info -
Bertahun-tahun menjadi korban pencemaran lingkungan oleh industri pengolahan ikan, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pesisir Rembang siap menempuh jalur hukum.
Pantauan di lapangan, bau menyengat, polusi udara, hingga kerusakan ekosistem laut yang kian parah dikeluhkan warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Rembang diduga berasal dari pembuangan limbah pabrik pengolahan ikan PT Indo Seafood.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pesisir Rembang, Afif Awaluddin, menyebut tingkat kerusakan lingkungan di wilayah tersebut sudah masuk kategori ekstrem.
Kondisi lingkungan saat ini, kata Afif kian memprihatinkan ditandai dengan perubahan warna pasir pantai yang semula bersih kini menjadi kuning kecokelatan sehingga tidak lagi layak menjadi tempat bermain anak-anak, sementara air laut yang terpapar limbah memicu berbagai penyakit kulit seperti gatal-gatal, biduran, hingga memar jika terjadi kontak langsung.
"Kami sangat prihatin, warga sudah banyak mengeluh akibat dampak limbah pabrik itu. Pasir pantai sudah berubah dan tidak bisa dipakai bermain anak-anak. Air laut juga terpapar, ini sudah masuk kategori ekstrem," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Selain itu, Afif menjelaskan bahwa kerusakan ini telah menyebabkan kepunahan biota laut lokal seperti hilangnya swasembada kerang batik, kerang lorek, dan rajungan yang dulu melimpah, bahkan kini hanya ditemukan kerang berwarna hitam yang sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi.
Menanggapi mandeknya solusi dari pemerintah daerah dan instansi terkait, Afif menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum. Sasaran utama gugatan bukan hanya pabrik, melainkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Saya akan melayangkan surat ke DPRD dan menuntut KLHK. Mereka yang memberikan izin, mereka yang mengadministrasi, tapi seolah membiarkan kerusakan ini terjadi. Saat audiensi ketiga, terjadi saling lempar tanggung jawab antara pusat, provinsi, dan daerah. Ini lucu," tegasnya.
Afif mengaku telah mengantongi data sertifikasi hasil uji lab terkait kualitas air, tanah, dan udara yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.
"Kami tantang pihak KLHK untuk tinggal di sini dua hari dua malam saat ketiga pabrik beroperasi. Rasakan sendiri lingkungannya, jangan hanya bicara data di kantor. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan tempuh jalur hukum di pengadilan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama Bupati Rembang Harno telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolah ikan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori pada Selasa (24/2/2026) lalu.
Namun hingga saat ini, warga setempat mengaku belum merasakan perubahan signifikan dan masih menunggu informasi lanjutan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Bupati Rembang.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.
Sumber : Matapersindonesia.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar