Batam, invetigasi.info -
Aktivitas cut and fill atau pematangan lahan di kawasan Kavling Tiban V Cendra Wasih, RW 08, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai sorotan masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, turun tangan melakukan penindakan.
Sejumlah warga menilai aktivitas pemotongan bukit tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penghentian dari instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam maupun Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan (Ditpam) BP Batam.
“Saya sudah lama melihat aktivitas ini berjalan, tetapi tidak pernah ada petugas yang datang untuk menghentikan,” ujar seorang warga setempat, Minggu (15/3/2026).
Warga tersebut membandingkan dengan pengalaman pribadinya saat melakukan kegiatan serupa. Menurut dia, aktivitas cut and fill yang pernah dilakukannya langsung dihentikan meski baru berjalan sekitar satu minggu.
“Waktu itu kami sudah koordinasi, tetapi tetap diminta menghentikan kegiatan dan mengurus izin terlebih dahulu,” katanya.
Ia menduga kegiatan yang saat ini berlangsung tidak mengantongi izin resmi. Pasalnya, proses perizinan cut and fill dinilai tidak sederhana dan memerlukan sejumlah dokumen, mulai dari status kepemilikan lahan, kelengkapan sertifikat, hingga kewajiban pembayaran administrasi seperti Uang Wajib Tahunan (WTO).
Karena itu, warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
“Kami minta DLH, BP Batam, dan kepolisian turun langsung. Jika tidak memiliki izin, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99. Selain itu, terdapat sanksi administratif seperti teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan sesuai Pasal 76.
Pelaku juga diwajibkan melakukan penanggulangan serta pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada pihak BP Batam dan aparat kepolisian Polda Kepulauan Riau guna memperoleh keterangan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar