Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Rabu, 18 Maret 2026, Maret 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-18T03:07:17Z
Jakartaperedaran obat keras ilegalPolda Metro JayaPolres Metro Jakarta PusatPolres Metro Jakarta Selatan

Polisi Menindak Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Sembako Usai Video Viral di Media Sosial


Jakarta, investigasi.info

Gelombang penggerebekan terhadap peredaran obat keras ilegal marak terjadi di Jakarta dan sekitarnya dalam sepekan terakhir.

Aksi ini merupakan buntut dari kegeraman warga yang sempat melakukan aksi dengan meledakan petasan di depan sebuah kios di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, hingga viral di media sosial.

Merespons keresahan tersebut, jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menyisir titik-titik yang diduga menjadi sarang penjualan obat daftar G berkedok warung kelontong.

Kedok Toko Pulsa dan Gudang Kontrakan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan distribusi sekitar 2.400 butir obat keras dari wilayah Jakarta Selatan dan Depok.

Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (11/3/2026) di sebuah toko pulsa di Jalan Nangka, Tanjung Barat, Jagakarsa. Di lokasi ini, polisi meringkus pemuda berinisial MI (18) beserta 454 butir obat keras.

Penyelidikan berlanjut ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis, Depok. Di sana, petugas menangkap ML (20) dan B (30) serta menemukan 1.897 butir obat tambahan yang disimpan sebagai stok untuk ruko berkedok toko sembako.

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak menyatakan bahwa operasi ini murni berawal dari laporan warga.

“Yang pertama kami amankan saudara MI (18) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian saudara ML (20) dan B (30) di wilayah Cimanggis, Depok. Barang bukti yang kami amankan berupa obat-obatan daftar G dan psikotropika kurang lebih 2.400 butir serta uang hasil penjualan,” ujar Denny, Senin (16/3/2026).

Sita Puluhan Ribu Butir Obat Ilegal

Di tempat lain, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk empat tersangka berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23) di lokasi berbeda, mulai dari Cempaka Putih hingga kawasan Tanah Abang.

Selain ribuan butir Tramadol dan Heximer, polisi turut menyita uang tunai Rp4 juta dan satu unit sepeda motor listrik.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menegaskan komitmennya dalam kasus ini.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Reynold.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan mencatatkan angka sitaan terbesar di sebuah kontrakan di Jagakarsa yang menyimpan 25.148 butir obat keras milik pria berinisial A (DPO).

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menyebutkan bahwa penyalahgunaan obat jenis ini kerap menjadi pemantik aksi kriminalitas.

“Ini sering disalahgunakan dan diduga menjadi salah satu pemicu tawuran karena pengguna merasa lebih berani,” jelas Prasetyo.

Para tersangka kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Psikotropika.


Sumber : merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar