Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 15 Maret 2026, Maret 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-15T10:14:07Z
Polri

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Curanmor.

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Curanmor. 

Investigasi-Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ME (22) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Penangkapan dramatis tersebut berlangsung pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, sekira pukul 16.00 Wita, di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad. 

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 14 Maret 2026 tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor," tegas AKP Nurman.

Kronologi kejadian pada hari Senin, 15 Desember 2025, sekira pukul 00.00 Wita. Korban, Musliadi (26), yang juga merupakan warga Lingkungan Bontorannu, telah memarkir kendaraan Yamaha Mio Sporty warna putih di kolom rumahnya dan mengunci stang leher. Namun, saat diperiksa pada pagi harinya, sepeda motor tersebut sudah raib.(15/3/2026)

Dari hasil penyelidikan, Tim Pegasus Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan ME tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, satu unit kulkas merk Sharp satu pintu, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa plat nomor yang diduga hasil kejahatan.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan aksi pencurian adalah untuk membeli narkoba. Modus operandinya pun cukup sederhana, yaitu dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku ME dijerat dengan Pasal 477 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.

(Kul indah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar