Pamekasan, investigasi.info -
Jajaran Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Dalam kasus ini, korban maupun terduga pelaku sama-sama masih berstatus anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, dalam doorstop yang digelar Sabtu (19/4/2026). Ia menyebut, pengungkapan bermula dari laporan polisi tertanggal 4 April 2026.
“Kami telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku berinisial FP, laki-laki berusia 15 tahun. Sementara korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PJ,” terang IPDA Evan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dan korban diketahui saling mengenal serta memiliki hubungan asmara. Peristiwa tersebut diakui terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.
Kejadian itu berlangsung di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga merekam peristiwa tersebut menggunakan telepon seluler miliknya. Kepada penyidik, FP mengaku video tersebut awalnya hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, rekaman itu kemudian bocor dan tersebar luas di masyarakat.
“Menurut keterangan terduga pelaku, video tersebut diduga disebarkan oleh rekannya berinisial W. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman dan memburu pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku tetap diproses hukum meskipun berstatus di bawah umur. Ia disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b, subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.
“Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan dengan memperhatikan sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis.
Sumber :tretan.news

Tidak ada komentar:
Posting Komentar