Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-08T03:52:02Z
AB KoordinatorBerita KriminalJawa TimurKabel TembagaKejahatan JalananPasal 477 KUHPPencurian KabelSatreskrim PolresSurabayaTelkom IndonesiaTulungagung

Polisi Tangkap 10 Pelaku Curi Kabel Telkom di Tulungagung, Koordinatornya Diduga dari Surabaya

 

Tulungagung, investigasi.info

Aparat Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telkom Indonesia yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalidawir.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, tepatnya di depan kantor Telkom Cabang Kalidawir. Aksi pencurian ini melibatkan sepuluh orang pelaku yang sebagian besar diketahui merupakan pekerja dari perusahaan mitra Telkom.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggalian kabel pada malam hari.

“Petugas menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan sekelompok orang sedang menggali dan mengambil kabel milik Telkom,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial AB (39), warga Surabaya, diduga sebagai koordinator yang mengatur jalannya aksi mulai dari penggalian hingga pengangkutan hasil curian.

Para pelaku lainnya bertugas menggali kabel menggunakan alat manual seperti cangkul dan linggis, menentukan titik lokasi, serta menarik dan memotong kabel tembaga dari dalam tanah. Kabel kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan untuk dibawa kabur.

“Modusnya dengan menggali jaringan kabel, lalu ditarik menggunakan kendaraan dan dipotong-potong untuk dijual,” jelasnya. 

Dalam aksinya, pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna merah bernomor polisi B 1901 PIV. Kabel yang berhasil dicuri berupa kabel tembaga berdiameter sekitar 5 cm dan 8 cm dengan panjang masing-masing sekitar 15 meter.

Petugas yang dipimpin Kanit Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tulungagung, IPDA Fatahillah Aslam, langsung mengamankan para pelaku di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa alat gali, kabel tembaga puluhan meter, kabel seling baja, serta kendaraan yang digunakan.

“Seluruh pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, perwakilan aset Telkom wilayah Jawa Timur Barat, Lia, membenarkan bahwa kabel yang dicuri merupakan aset milik perusahaan.
“Kabel tersebut memang sudah tidak aktif, namun masih menjadi aset kami. Kerugian ditaksir sekitar Rp14 juta,” ungkapnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas umum, guna mencegah kerugian lebih besar dan gangguan layanan publik.


Sumber : intensnews.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar