Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 12 Juni 2026, Juni 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-12T02:43:06Z
BatamDeportasi PMIKementerian P2MIPekerja Migran IndonesiaPelabuhan Batam CenterPengawasan PerbatasanPerlindungan PMIPMIPMI NonproseduralPWDPI

DEPORTASI PMI MASIH TINGGI, PWDPI DESAK AUDIT TOTAL PENGAWASAN P2MI DI PELABUHAN BATAM CENTER: JANGAN HANYA SEREMONI, BONGKAR JARINGAN PENGIRIM ILEGAL!


Batam, Investigasi.info – 

Berbagai program perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus digencarkan pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Kunjungan pejabat pusat, sosialisasi, hingga peluncuran berbagai program perlindungan berulang kali digelar di Batam yang dikenal sebagai salah satu gerbang utama keberangkatan pekerja migran ke luar negeri.


Namun di balik gencarnya program dan seremoni tersebut, fakta di lapangan menunjukkan persoalan mendasar belum juga terselesaikan. Praktik keberangkatan PMI nonprosedural masih terus terjadi, sementara arus deportasi PMI dari Malaysia melalui Batam tetap berlangsung dari waktu ke waktu.


Sebagai wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, Batam selama ini menjadi titik strategis sekaligus kawasan rawan yang diduga kerap dimanfaatkan jaringan perekrut dan pengirim PMI ilegal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan yang selama ini dijalankan.

Setiap tahun, ratusan hingga ribuan PMI dipulangkan melalui Batam akibat berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari tidak memiliki dokumen resmi, overstay, hingga bekerja tanpa izin yang sah. Fenomena yang terus berulang tersebut dinilai menjadi indikator bahwa mata rantai pengiriman PMI nonprosedural belum berhasil diputus.


Padahal negara telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PMI berangkat melalui prosedur resmi dan memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan perlindungan, pembinaan, pengawasan, serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang.


Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menilai tingginya angka deportasi PMI merupakan alarm keras yang menunjukkan bahwa berbagai program yang telah dijalankan belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.

“Publik tentu mengapresiasi berbagai upaya pemerintah. Namun keberhasilan perlindungan PMI tidak bisa hanya diukur dari banyaknya kunjungan kerja, rapat koordinasi, atau kegiatan sosialisasi. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah apakah jumlah PMI ilegal berkurang, apakah sindikat perekrut berhasil dibongkar, dan apakah angka deportasi menurun secara signifikan,” tegas Nurullah.

Menurutnya, selama PMI nonprosedural masih terus lolos keluar negeri melalui wilayah perbatasan, maka ada persoalan serius yang harus dievaluasi secara menyeluruh.

“Jika berbagai program telah berjalan dan anggaran negara terus digunakan, tetapi deportasi masih tinggi dan jalur pengiriman ilegal tetap hidup, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan yang ada,” ujarnya.

PWDPI mendesak pemerintah pusat melakukan audit dan evaluasi total terhadap sistem pengawasan PMI di Pelabuhan Batam Center yang selama ini menjadi salah satu pintu keberangkatan internasional tersibuk di Indonesia.


Evaluasi tersebut dinilai harus mencakup seluruh aspek, mulai dari kinerja petugas lapangan, efektivitas deteksi calon PMI nonprosedural, pola koordinasi antarinstansi, hingga kemungkinan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan jaringan perekrut ilegal.


Tidak hanya itu, PWDPI juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara serius dugaan keterlibatan oknum yang membekingi praktik pengiriman PMI nonprosedural apabila ditemukan dalam proses evaluasi.

“Negara tidak boleh kalah oleh sindikat. Jika masih ada pekerja migran yang bisa berangkat tanpa prosedur melalui pintu internasional resmi, maka harus dicari di mana titik lemahnya. Apakah sistemnya yang bermasalah, pengawasannya yang lemah, atau ada oknum yang bermain. Semua harus dibuka secara transparan,” kata Nurullah.

Menurutnya, Batam sebagai beranda terdepan Indonesia seharusnya menjadi benteng utama pencegahan perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal, bukan justru terus disebut sebagai salah satu jalur yang rawan dimanfaatkan jaringan perekrut.


PWDPI menegaskan pemerintah tidak boleh hanya fokus menangani PMI setelah dideportasi dari luar negeri. Langkah yang lebih penting adalah memutus rantai keberangkatan ilegal sejak dari daerah asal, jalur transit, hingga pintu keluar internasional.

“Jangan sampai Batam hanya menjadi lokasi seremoni peluncuran program perlindungan PMI, sementara praktik keberangkatan nonprosedural masih terus berlangsung di lapangan. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah hasil nyata, bukan sekadar seremoni,” tegasnya.

PWDPI menilai keberhasilan perlindungan pekerja migran harus diukur melalui indikator konkret, yakni menurunnya angka keberangkatan PMI nonprosedural, berkurangnya jumlah deportasi, meningkatnya penindakan terhadap sindikat perekrut ilegal, serta terbangunnya sistem pengawasan yang benar-benar efektif di seluruh pintu keluar Indonesia, khususnya di Batam.

“Selama deportasi masih tinggi dan jaringan pengiriman ilegal belum berhasil diputus, maka evaluasi total terhadap sistem pengawasan PMI di Batam bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” tutup Nurullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar