Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 12 Juni 2026, Juni 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-13T02:48:20Z
Distribusi MBGGunung KerinciKerinciKetenagakerjaanKualitas MakananMakan Bergizi GratisMBGProgram Gizi AnakSiulak Deras MudikYayasan Hafidz Warna Baru

Diduga Banyak Pelanggaran, Yayasan Hafidz Warna Baru Penyalur MBG di Siulak Deras Mudik jadi Sorotan Publik

 



Kerinci, Investigasi.info 

Yayasan Hafidz Warna Baru yang berlokasi di Desa Siulak Deras Mudik RT 01, Kecamatan Gunung Kerinci, kini menjadi sorotan berbagai pihak. Yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut mendapat sejumlah keluhan dan komplain dari masyarakat maupun pihak sekolah terkait kualitas pelayanan dan distribusi makanan kepada peserta didik.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan makanan yang disuplai ke beberapa sekolah tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi. Bahkan, sejumlah makanan disebut-sebut sempat dikembalikan oleh pihak sekolah karena dinilai tidak layak disajikan kepada siswa.

Selain itu, yayasan tersebut juga diduga melakukan kesalahan dalam pendistribusian menu makanan. Menu yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa tingkat SD dan SMP disebut diberikan kepada anak-anak PAUD. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan gizi dan tingkat usia anak, sehingga memunculkan kekhawatiran dari para orang tua maupun tenaga pendidik.

Tidak hanya terkait kualitas makanan, yayasan tersebut juga menghadapi dugaan persoalan ketenagakerjaan. Sejumlah mantan karyawan mengaku diberhentikan tanpa melalui tahapan prosedur yang lazim diterapkan dalam hubungan kerja, seperti pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Dugaan cacat prosedur tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut hak-hak pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Pengamat menilai, apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka pihak yayasan dapat dikenakan sanksi administratif hingga evaluasi terhadap izin operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam aspek ketenagakerjaan, perusahaan atau lembaga wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk mekanisme pemutusan hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja.

Sementara itu, dalam pelaksanaan program MBG, penyedia makanan wajib memenuhi standar keamanan pangan, kualitas gizi, kebersihan, dan ketepatan sasaran penerima manfaat. Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional maupun ketentuan kontrak kerja sama, pihak terkait berwenang melakukan evaluasi, memberikan sanksi administratif, hingga merekomendasikan penghentian kerja sama atau pencabutan izin sesuai hasil pemeriksaan.

Masyarakat dan sejumlah pihak kini meminta instansi terkait, baik pengelola program MBG, dinas terkait, maupun aparat pengawas, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan tersebut. Langkah ini dinilai penting agar kualitas pelayanan program tetap terjaga serta hak-hak peserta didik dan pekerja mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.

"Jika benar terdapat makanan yang tidak layak konsumsi, kesalahan distribusi menu berdasarkan kelompok usia, serta dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja, maka perlu ada tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh agar program yang bertujuan mulia ini tidak kehilangan kepercayaan masyarakat," ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta persoalan tersebut ditangani secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan Hafidz Warna Baru belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak berwenang melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


(IE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar