Jakarta, Investigasi.info –
Suara penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan pasir di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, akhirnya sampai ke Senayan. Masyarakat Desa Teluk Radang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) yang digelar di Gedung B DPD RI, Lantai 3, Ruang Rapat Kutai, Selasa (10/6), serta diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.
RDPU tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait rencana aktivitas pertambangan pasir oleh PT Berkah Anak Pulau yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Desa Teluk Radang, Razmi, menyampaikan apresiasi kepada BAP DPD RI dan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau yang telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BAP DPD RI dan DPD RI Dapil Kepulauan Riau yang telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, meskipun melalui pertemuan virtual," ujar Razmi.
Pada kesempatan itu, Razmi menegaskan bahwa masyarakat yang berpotensi terdampak secara tegas menolak rencana aktivitas pertambangan pasir di wilayah Desa Teluk Radang.
"Kami menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak menolak adanya aktivitas tambang di desa kami karena dikhawatirkan dapat mengganggu mata pencaharian masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan," tegasnya.
Menurut masyarakat, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan terhadap rencana operasional PT Berkah Anak Pulau, di antaranya:
- Berpotensi menimbulkan pencemaran udara akibat debu yang mengganggu lingkungan masyarakat.
- Berpotensi mengurangi debit air bersih yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian.
- Dapat menyebabkan penurunan kesuburan tanah serta hasil panen masyarakat.
- Menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
- Berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
- Mengganggu aktivitas dan akses jalan masyarakat.
- Menimbulkan risiko longsor bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
- Berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi anak-anak maupun masyarakat di area pascatambang.
Masyarakat berharap delapan poin keberatan tersebut dapat menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah dan instansi terkait dalam mengambil keputusan mengenai rencana pertambangan tersebut.
Razmi juga menegaskan bahwa lokasi tambang yang direncanakan berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak langsung yang ditimbulkan.
"Lokasi rencana pertambangan ini berada sangat dekat dengan permukiman masyarakat. Kami khawatir aktivitas pertambangan nantinya akan berdampak langsung terhadap lingkungan, kesehatan, serta kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang," pungkasnya.
RDPU tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Ria Saptarika, Ketua BAP DPD RI beserta jajaran, Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPD RI, Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal DPD RI, Direktur Kementerian Lingkungan Hidup RI beserta jajaran, Bupati Karimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, serta perwakilan masyarakat Desa Teluk Radang.
RDPU ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Teluk Radang untuk menyampaikan secara langsung aspirasi dan kekhawatiran mereka kepada lembaga negara. Dari sebuah kampung di Kundur Utara, suara warga kini telah sampai ke Senayan dengan harapan lingkungan, sumber penghidupan, dan masa depan generasi mendatang dapat tetap terjaga.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar