Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 14 Juni 2026, Juni 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-15T02:11:34Z
Aceh TimurBUMDDugaan KorupsiKejaksaan Negeri Aceh TimurKerugian NegaraPengangkatan DireksiPersidanganPP 54 Tahun 2017PT Beurata MajuTerdakwa D

Pengangkatan Mantan Direktur PT Beurata Maju Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar Diduga Bermasalah, Sejumlah Nama Disebut di Persidangan


Aceh Timur, Investigasi.info – 
Proses pengangkatan mantan Direktur PT Beurata Maju berinisial D yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi Rp1,2 miliar disorot publik. Dugaan masalah pada prosedur pengangkatan itu mengemuka setelah nama sejumlah pihak disebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Timur.


Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dan pantauan sidang yang terbuka untuk umum, D didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp1,2 miliar selama menjabat sebagai direktur PT Beurata Maju. Status terdakwa itu memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme seleksi dan uji kelayakan saat D diangkat menjadi direktur perusahaan milik daerah.


Dalam keterangannya di muka sidang, terdakwa D disebut menyampaikan nama-nama pihak yang menurut keterangannya terlibat atau mengetahui proses pengangkatan dirinya sebagai direktur. Nama yang disebut terdakwa mencakup pejabat yang menjabat pada periode pengangkatan serta penguasa lama di Aceh Timur. 


Namun, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari keterangan pembelaan terdakwa. Majelis hakim belum memutuskan keterkaitan hukum pihak-pihak yang namanya disebut. Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur belum menetapkan tersangka lain terkait proses pengangkatan direksi PT Beurata Maju.


Publik mempertanyakan apakah proses pengangkatan D telah memenuhi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Aturan itu mewajibkan pengangkatan direksi BUMD dilakukan secara transparan, melalui seleksi, dan mempertimbangkan aspek integritas serta kompetensi. Belum ada keterangan resmi dari Pemkab Aceh Timur periode terkait standar yang digunakan saat mengangkat D.


Selain itu, data KSO PT Beurata Maju yang menunjukkan setoran PAD hanya Rp600 juta per tahun ikut memperkuat sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan kewajaran besaran setoran itu dibanding nilai perkara yang menjerat mantan direkturnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Aceh Timur periode pengangkatan, Dewan Pengawas PT Beurata Maju saat itu, dan kuasa hukum terdakwa D belum memberikan keterangan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab untuk konfirmasi dan keseimbangan.


(tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar