Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 08 Juni 2026, Juni 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-08T08:15:34Z
BatamBatam.Bea Cukai BatamKepabeananKepulauan RiauPelabuhan Rakyatpengawasan lautPengiriman BarangTanjung Uma

Pengiriman Sembako Lancar dari Pelabuhan Tanjung Uma, Nama "Toni Karimun" Disebut dalam Aktivitas Lintas Barang



Batam, Investigasi.info – 
Aktivitas pengiriman barang kebutuhan pokok (sembako) melalui pelabuhan rakyat di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak meminta agar pengawasan terhadap lalu lintas barang di jalur-jalur nonresmi diperketat guna mencegah potensi pelanggaran kepabeanan dan masuknya barang tanpa dokumen yang sah.


Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas bongkar muat barang di salah satu pelabuhan rakyat Tanjung Uma terlihat berlangsung cukup lancar, terutama saat kondisi air laut pasang. Sejumlah barang kebutuhan pokok dan barang kiriman lainnya tampak keluar masuk melalui jalur laut menuju berbagai tujuan di wilayah Kepulauan Riau.


Dalam aktivitas tersebut, muncul nama seorang pria yang dikenal dengan sebutan "Toni Karimun". Nama tersebut disebut-sebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam pengiriman barang melalui jalur laut tersebut. Selain itu, terdapat pula sosok berinisial LB yang dikabarkan berperan dalam koordinasi lapangan guna memastikan distribusi barang berjalan tanpa hambatan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jaringan pengiriman barang melalui pelabuhan rakyat tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, beberapa sumber menduga terdapat pemain lama yang kembali aktif dengan menggunakan pola dan jaringan yang sama seperti sebelumnya.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk dan keluar melalui pelabuhan-pelabuhan rakyat yang berada di pesisir Batam. Pasalnya, wilayah perairan Batam yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap praktik penyelundupan.


Dalam ketentuan kepabeanan, setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia maupun keluar dari daerah pabean wajib memenuhi kewajiban administrasi serta pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang yang diangkut melalui jalur laut tanpa dokumen kepabeanan yang lengkap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk maupun pajak.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan, penindakan, serta penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kepabeanan. Sanksi terhadap pelaku penyelundupan dapat berupa pidana penjara maupun denda sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.


Pengawasan terhadap pelabuhan rakyat menjadi tantangan tersendiri mengingat banyaknya titik tambat tradisional yang tersebar di kawasan pesisir Batam. Karena itu, sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, TNI AL, Bakamla, KSOP, serta instansi terkait lainnya dinilai sangat penting untuk menutup celah masuknya barang-barang ilegal melalui jalur laut.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas dapat melakukan pemetaan terhadap aktivitas pengiriman barang yang dinilai mencurigakan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat dilakukan tanpa pandang bulu.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam masih dalam upaya konfirmasi terkait informasi yang berkembang mengenai aktivitas pengiriman barang melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Uma serta munculnya nama-nama yang disebut dalam kegiatan tersebut. Media ini masih menunggu tanggapan resmi dari pihak berwenang untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat keberatan, klarifikasi, atau informasi tambahan, redaksi siap memuatnya secara proporsional demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan."



Tidak ada komentar:

Posting Komentar