Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Senin, 26 Mei 2025, Mei 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-28T03:23:40Z
CirebonDaerahKecamatan DepokKombes Pol Sumarni SIK SH MHKriminalPengedar Obat Keras tanpa izinPolresta Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Depok



Cirebon, Investigasi.info -


Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial DA (19) di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (25/5/2025) kira-kira pukul 00.15 WIB.


Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 1.100 butir Tramadol, 400 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 666 ribu, handphone, dan lainnya.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (25/5/2025).


Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.


"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. 





By : (Sugiyanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar