Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 02 Mei 2025, Mei 02, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-02T01:45:03Z

Riduan Hasby Sagala Terpilih sebagai Kepala Desa PAW Lae Nuaha Lewat Proses Demokratis dan Transparan

 



Dairi, Investigasi.info -


Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Lae Nuaha yang digelar pada Kamis (1/5/2025) di Kantor Kepala Desa Lae Nuaha berlangsung lancar, tertib, dan demokratis. Riduan Hasby Sagala berhasil meraih suara terbanyak dengan memperoleh 56 suara, mengungguli calon lainnya, Benny Manurung, yang meraih 13 suara.


Pemilihan ini diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang diketuai Saiban Kudadiri, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Landasan hukum pelaksanaan pemilihan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).


Proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan 69 pemilih sesuai daftar yang telah ditetapkan. Pemilihan berlangsung secara terbuka dan demokratis, serta dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Tigalingga AKP Yan Ujung, Camat Siempat Nempu Hulu Koko Mulia Angkat, Penjabat Kades Bungaran Situmorang, dan tokoh masyarakat setempat.


Setelah proses pemungutan suara selesai, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lae Nuaha, Kasri Munthe, secara resmi mengesahkan Riduan Hasby Sagala sebagai Kepala Desa PAW terpilih untuk menggantikan Wahyu Daniel Sagala yang sebelumnya menjabat dan telah diangkat sebagai Wakil Bupati Dairi.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi, Simon Tony Malau, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemilihan yang berlangsung damai dan demokratis. “Musyawarah Pilkades PAW Lae Nuaha berjalan sangat baik. Harapan kami, Kepala Desa terpilih dapat membawa peningkatan dalam pembangunan desa serta menjaga kondusifitas di tengah masyarakat,” ujarnya.


Simon juga menyampaikan bahwa pelantikan Kepala Desa terpilih akan dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya surat keputusan pengesahan pengangkatan dari Bupati Dairi.


Dengan terpilihnya Riduan Hasby Sagala, masyarakat Desa Lae Nuaha diharapkan dapat melanjutkan pembangunan desa secara berkelanjutan dan memperkuat partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan desa.




By : (clara s)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar