Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Kamis, 15 Mei 2025, Mei 15, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-15T09:30:52Z
APBDes 2023DaerahIptu Wilson Manahan PanjaitanKecamatan SitinjoKriminalPidana KorupsiPolda SumutPolres DairiSidikalang

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Mantan Kepala Desa atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 527 Juta



Sidikalang, Investigasi.info -


Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil mengamankan seorang mantan kepala desa berinisial RB dari Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.


Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, setelah yang bersangkutan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara pada 5 Mei 2025.


Kapolres Dairi melalui Kepala Satreskrim Iptu Wilson Manahan Panjaitan menjelaskan bahwa proses penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor, Ipda Ganda Sembiring.


"Benar, tersangka RB telah kami tahan atas dugaan penyalahgunaan APBDesa Tahun 2023. Yang bersangkutan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, yang berakibat pada kerugian negara mencapai Rp 527 juta," ujar Iptu Wilson dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (15/5/2025).


Perhitungan nilai kerugian keuangan negara tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat desa diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.


Atas perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.


Sat Reskrim Polres Dairi menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara, khususnya pada sektor dana desa yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat.







By : (Cs) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar