Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap jaringan narkotika antarprovinsi yang beroperasi di berbagai daerah Indonesia. Operasi yang digelar di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba ini berlangsung dari April hingga Juni 2025 dan berhasil menjaring total 285 tersangka.
“Pada hari ini kita menyaksikan pengungkapan jaringan narkotika di Indonesia yang terdiri dari 285 orang tersangka,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mochamad Hasan, saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Hasan menjelaskan, para tersangka ditangkap di 20 provinsi, termasuk Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Sejak berdiri pada 4 November 2024, Desk Pemberantasan Narkotika telah menangani total 23.868 kasus narkotika dengan 27.357 tersangka. “Barang bukti yang diamankan termasuk 4,8 ton sabu, lebih dari 3,3 ton ganja, dan berbagai narkotika sintetis lainnya dengan nilai total sebesar Rp 7,5 triliun,” ungkap Hasan.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, memaparkan rincian capaian tiga bulan terakhir. “Sejak April hingga Juni 2025, terdapat 172 laporan kejadian dengan total 285 tersangka, terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan,” katanya.
Total narkotika yang disita dalam kurun waktu tersebut terdiri dari 308.631,73 gram sabu-sabu, 372.265,9 gram ganja, 6.640 butir ekstasi (setara 2.663,21 gram), 179,42 gram THC, 104,14 gram hasis, 41,49 gram amfetamin.
“Dari jumlah narkotika ini, BNN berhasil mencegah potensi penyalahgunaan bagi 1.385.090 orang,” tegas Budi Wibowo.
Selain itu, berbagai aset dari tindak pidana pencucian uang terkait kasus narkotika juga disita dengan nilai total Rp 26,175 miliar. BNN dan pihak terkait juga akan merilis rincian kasus TPPU lainnya dalam waktu dekat.
Seluruh tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1), Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukumannya mulai dari pidana mati, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar