Tapanuli Selatan, Investigasi.info -
Seorang oknum LSM bernama FS (45) yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) diamankan oleh Polres Mandailing Natal (Madina) karena melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMPN 9 Kotanopan.
- Pemerasan. FS meminta uang kepada kepala sekolah dengan alasan biaya operasional untuk penyelidikan terkait Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah-sekolah Kecamatan Kotanopan.
- Ancaman: FS mengancam akan melaporkan kepala sekolah ke Inspektorat Madina jika uang tidak diberikan.
- Barang Bukti: Uang tunai sebesar Rp 1,8 juta disita dari FS.- Pasal FS dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan pentingnya masyarakat waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu untuk keuntungan pribadi. Pukas ketua DPC Aswin Tabagsel.
Kabiro : (Asrin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar