Kayong Utara, Investigasi.info -
Polres Kayong Utara, Polda Kalbar ,seorang remaja laki-laki berinisial A.P. (17 tahun) di laporkan ke polres Kayong Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang di laporkan melanggar pasal 81 Ayat(2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak. Korban dengan nama samaran BUNGA (17 tahun), dengan laporan di sampaikan oleh ibunya,E.
Kejadian di duga terjadi pada awal Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di dusun Air paoh, Desa Pengkalan Buton, Sukadana, Kayong Utara. Peristiwa ini terungkap setelah seorang warga berinisial s memberitahu E pada12 juli 2025, yng kemudian di komfirmasi langsung ke korban.
Korban mengakui telah melakukan hubungan dengan A.P. Merasa tidak terima E melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 17 juli 2025. Penyidik telah menetapkan A.P. sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait.
Meski tersangka masih di bawah umur dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum( ABH ), proses hukum tetap berjalan sesuai dengan UU Sistem peradilan pidana Anak, dengan pendekatan yang mengedepankan perlindungan hak anak, keadilan, dan kepastian hukum. polisi juga telah berkoordinasi dengan JPU, menyita barang bukti , dan melengkapi berkas penyidikan.
By : (humas polres Kayong Utara / Riko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar