Kayong Utara, Investigasi.info -
Polres Kayong Utara, Polda Kalbar , satuan reserse kriminal ( satreskrim ) polres Kayong Utara mengamankan tiga orang pria pada Rabu,9 juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Ketiganya yakni RTP, AS, dan DS, di duga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan, serta memanen hasil perkebunan secara tidak sah.
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 8 juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di desa sungai sepeti, kecamatan seponti, kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Kronologi kejadian berawal ketika pelapor melakukan patroli rutin sekitar pukul 11.00 WIB. Dan mendapati sebuah mobil pick-up Suzuki carry warna hitam dengan nomor polisi KB 8351 iN yang mencurigakan terparkir di area kebun milik PT. Kalimantan Agro pusaka. Ketika didekati, mobil tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil dicegat di Blok L2 Divisi 7 SSE, desa yang sama.
Supir mobil, yang diketahui bernama DS, mengakui telah mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan. Ia kemudian diamankan ke pos keamanan sebelum dibawa ke teluk Batang.
Dalam kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3.483.000 akibat hilangnya 1.290 kilogram TBS. Barang bukti yang turut diamankan meliputi 1 unit mobil pick-up Suzuki carry, 1290 kg TBS, dan dua lembar slip timbang.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 angkake-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, serta pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan
Hingga kini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan para tersangka, serta penyitaan barang bukti. Selanjutnya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
By : (humas polres Kayong Utara / Riko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar