Serdang Bedagai, Investigasi.info -
Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan lalu lintas dan menciptakan ketertiban, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan ratusan knalpot brong hasil sitaan, Kamis (31/7/2025) pagi. Kegiatan berlangsung di Lapangan Uji Praktek SIM Sat Lantas Polres Sergai mulai pukul 10.30 WIB.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH. Turut hadir unsur Forkopimda, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kepala Dinas Perhubungan Sergai, serta perwakilan Jasa Raharja dan media.
Dalam sambutannya, Kompol Mukmin menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025 yang berlangsung dari 14 hingga 27 Juli lalu. Ia juga memaparkan hasil dari operasi tersebut:
359 Tilang manual
337 Teguran tertulis
8 Kasus kecelakaan lalu lintas (dalam proses penyelidikan)
497 Knalpot brong disita, terdiri dari:
150 unit selama Operasi Patuh Toba 2025
347 unit hasil penindakan rutin Januari–Juni 2025
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan warga dan berdampak pada kesehatan serta lingkungan. Pemusnahan ini bentuk komitmen kami untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman,” ujar Kompol Mukmin Rambe.
Ia juga mengimbau agar pengendara mematuhi aturan dan menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan guna menekan polusi suara dan potensi konflik sosial di masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Sei Rampah Rio Bataro Silalahi, SH, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda PN Sei Rampah Esra Novryanta, SE, Kasi Keselamatan Dishub Sergai Moh Alwi Lubis, serta perwakilan Jasa Raharja, Sugiono. Sejumlah pelajar juga diundang sebagai bagian dari edukasi keselamatan berlalu lintas.
Pemusnahan knalpot brong ini menjadi langkah tegas Polres Sergai dalam menanggulangi pelanggaran dan meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.
By : (R. Nasution)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar