ACEH TENGAH , Investigasi.info -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil membekuk seorang pria berinisial AN (42), warga Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor, Rabu (20/08/2025).
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam 19 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00.WIB. Setelah penyidik memperoleh bukti kuat dari laporan korban.
Kasus ini berawal pada 22 Mei 2023, ketika tersangka datang ke rumah korban Salwa Fitrah (33), seorang petani asal Kampung (Desa *Red) Lenga, Kecamatan Bies Kabupaten Aceh Tengah, dengan dalih merental.
Tersangka lalu membawa sepeda motor korban selama satu hari, keesokan harinya, ia kembali memperpanjang sewa tiga hari dengan membayar Rp.110.000. Namun setelah waktu habis, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Belakangan terungkap, sepeda motor milik korban telah digadaikan tersangka kepada seseorang di Kampung Seumirah, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp.12 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, membenarkan penangkapan pelaku.
"Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, dan saat ini tersangka sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terkait keberadaan barang bukti sepeda motor yang digadaikan tersangka.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi, khususnya dalam pinjam-meminjam atau rental kendaraan.
"Segala bentuk transaksi harus jelas dan disertai bukti tertulis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan ditangkapnya pelaku, Polres Aceh Tengah berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan agar kasus serupa tidak terulang di wilayah hukumnya.
Liputan: (Alamsyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar