Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 07 Desember 2025, Desember 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-07T11:35:55Z
DaerahEdukasi

Dua Anak di Bawah Umur Terjaring, Satpol PP Kota Tanjungbalai Gelar Razia Pekat di Penginapan dan Kos-Kosan


Tanjungbalai, Investigasi,info, -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai kembali melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan dan rumah kos pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Razia ini digelar sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan moralitas di tengah masyarakat.


Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 24 orang pasangan yang tidak dapat menunjukkan surat nikah serta menemukan dua anak di bawah umur berada di dalam kamar kos dan penginapan tanpa pendampingan orang tua. Seluruh temuan langsung dilakukan pendataan dan pembinaan di Kantor Satpol PP.

Razia yang berlangsung sejak pukul 00.30 WIB hingga pukul 02.30 Wib, ini menyasar kebeberapa lokasi, di antaranya Penginapan Mes Al Karim, Penginapan Losmen Jaya, Penginapan Pancing, serta sejumlah rumah kos di wilayah Kecamatan Datuk Bandar. Petugas melakukan pemeriksaan identitas penghuni, pengecekan kamar, serta memastikan seluruh tamu mengisi buku tamu sesuai aturan.

Kasat Pol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan praktik penyimpangan sosial di kota tersebut.

"Razia Pekat ini kita laksanakan untuk menegakkan Perda dan menjaga keamanan serta moralitas di Kota Tanjungbalai. Kami menemukan 24 pasangan yang tidak dapat menunjukkan surat nikah, bahkan dua anak di bawah umur yang berada di kamar tanpa pendampingan orang tua," ujarnya.

Kasat Pahala menambahkan bahwa keberadaan anak di bawah umur di tempat yang tidak semestinya menjadi perhatian serius. Pihaknya telah melakukan pendataan dan pemanggilan orang tua atau wali untuk pembinaan lebih lanjut.

"Untuk pasangan yang tidak memiliki surat nikah, kami lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Sementara anak di bawah umur akan diserahkan kepada pihak keluarga setelah diberikan pembinaan dan pendampingan," jelasnya.

Selain itu, Satpol PP juga memberikan peringatan keras kepada pemilik penginapan dan rumah kos agar lebih selektif dalam menerima tamu, serta mewajibkan pemeriksaan identitas guna mencegah terjadinya pelanggaran Perda di kemudian hari.


Pada kesempatan tersebut, Bambang Supriyatno,SH selaku kordinator majelis taklim Satpol PP dan Damkar juga selaku Kasi Pencegahan Kebakaran, turut memberikan tausiah pencerahan kepada 26 orang yang terjaring dalam razia. 


Dalam tausiahnya, Mas Bam nama panggilan, mengingatkan pentingnya menjaga diri dari perbuatan yang merugikan masa depan serta mengajak seluruh yang terjaring untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran.

Razia Pekat ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari tindakan yang meresahkan.


Penulis : Zulham. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar