Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 15 Desember 2025, Desember 15, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-14T19:44:14Z
Berita DaerahBPNDairinasional

Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Lewat Kolaborasi

 Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Lewat Kolaborasi




Surabaya/investigasi.info

Pemerintah terus memperkuat kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Jawa Timur, Sabtu (13/12/2025).


Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, lembaga keagamaan, hingga perguruan tinggi.


“Berdasarkan success story di Jawa Tengah, salah satu langkah efektif adalah menggandeng kampus melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik. Kita gerakkan semua lewat jalur itu, mulai dari Perguruan Tinggi Islam Negeri maupun swasta, agar tanah wakaf bisa tersertipikasi seluruhnya,” ujar Nusron Wahid.


Menurutnya, masih banyak tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum memiliki sertipikat, sehingga rawan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, kolaborasi menjadi kunci utama untuk mempercepat pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat.


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia menilai, legalitas aset keagamaan sangat penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.


Penyerahan ribuan sertipikat ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi aset keagamaan. Selain menciptakan rasa aman, sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah juga berperan dalam memperkuat kerukunan serta toleransi antarumat beragama.


Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan perguruan tinggi, Kementerian ATR/BPN optimistis target sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Jawa Timur dapat tercapai secara lebih cepat dan merata.

(Clara.s)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar