Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Kamis, 29 Januari 2026, Januari 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-29T10:43:54Z

Berlandaskan UU dan Perda, Satpol PP Kabupaten Dairi Pimpin Penertiban Terpadu Pasar Sidikalang

 Berlandaskan UU dan Perda, Satpol PP Kabupaten Dairi Pimpin Penertiban Terpadu Pasar Sidikalang




DAIRI/investigasi info

 Berdasarkan arahan Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, serta berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan daerah Kabupaten Dairi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi memimpin pelaksanaan penertiban terpadu di kawasan Pasar Sidikalang.




Penertiban dilakukan secara tegas, terukur, dan tanpa pengecualian terhadap pedagang yang melakukan aktivitas jual beli di trotoar dan bahu jalan. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus upaya pemulihan fungsi ruang publik sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional dan daerah.


Kegiatan penertiban dilaksanakan secara terpadu bersama Perusahaan Daerah (PD) Pasar, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dengan pembagian peran sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. Satpol PP bertindak sebagai leading sector dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menertibkan pedagang yang melanggar ketentuan zonasi pasar dan penggunaan fasilitas umum. Dinas Perhubungan melakukan pengaturan dan penataan bahu jalan agar kembali difungsikan sebagai area parkir yang tertib dan mendukung kelancaran lalu lintas. Sementara itu, Damkar melakukan pembersihan lingkungan melalui penyapuan dan penyiraman trotoar serta bahu jalan guna menjaga kebersihan, kesehatan lingkungan, dan estetika kawasan pasar.


Kepala Satpol PP Kabupaten Dairi, Horas Pardede, SE, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari kewenangan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. “Penertiban ini dilaksanakan secara humanis, profesional, dan berkelanjutan, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga seluruh pedagang tertib berjualan di dalam area resmi Pasar Sidikalang,” ujarnya.


Penertiban ini turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Nahampun, Direktur Utama PD Pasar Lumpin Pangaribuan, Direktur Operasional Manaek Simbolon, Direktur Keuangan Subhan Manik, serta jajaran staf PD Pasar dan personel Satpol PP. Untuk mendukung kegiatan pascapenertiban, satu unit mobil Damkar dikerahkan guna melakukan penyiraman dan pembersihan bahu jalan serta trotoar.


Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Dairi menegaskan perannya sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan strategis dalam penegakan hukum daerah, sekaligus berkomitmen menciptakan Pasar Sidikalang yang tertib, aman, bersih, dan sesuai dengan prinsip tata kelola ruang publik yang berkelanjutan.


Penertiban Pasar Sidikalang dilaksanakan sebagai bentuk implementasi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta peraturan daerah Kabupaten Dairi terkait ketertiban umum, pemanfaatan fasilitas publik, dan penataan kawasan pasar.(clara)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar