Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 02 Februari 2026, Februari 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-02T10:31:19Z

PD Pasar Dairi Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Proses Lelang Pengelolaan MCK Pasar Sidikalang

 

PD Pasar Dairi Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Proses Lelang Pengelolaan MCK Pasar Sidikalang



SIDIKALANG /investigasi.info
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang di ruang publik terkait dugaan ketidakterbukaan dalam proses lelang pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pusat Pasar Sidikalang.

Manajemen PD Pasar Dairi menegaskan bahwa seluruh tahapan pelelangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Proses lelang berpedoman pada Surat Keputusan Direksi PD Pasar Sidikalang Kabupaten Dairi Nomor: 28/KPTS/PD PASAR/VI/2025 tentang Tata Cara Penentuan Sistem dan Mekanisme Kerja Sama Kemitraan dengan Pihak Ketiga, serta mengacu pada Peraturan Perusahaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar, khususnya Pasal 12.

Terkait mekanisme pelaksanaan, PD Pasar Dairi menjelaskan bahwa proses pelelangan dilakukan secara terbuka dan transparan. Pendaftaran peserta dibuka pada 19 Januari hingga 26 Januari 2026, setiap hari pukul 08.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi yang diumumkan kepada masyarakat.

Hingga batas akhir pendaftaran pada 26 Januari 2026 pukul 00.00 WIB, tercatat tujuh peserta yang secara sah memasukkan penawaran, yaitu:
Ebeneser Aritonang
Pilhot Sinaga
Marata David Malau
Parlidung Siburian
Natalia Togatorop
Rosmawati Sihombing
Antony Hutasoit

Selanjutnya, seluruh berkas penawaran diverifikasi oleh tim verifikator pada periode 20 hingga 26 Januari 2026. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi administrasi serta nilai penawaran, Antony Hutasoit ditetapkan sebagai pemenang karena mengajukan nilai penawaran tertinggi sebesar Rp51.000.000.

Penetapan pemenang tersebut dituangkan dalam Surat Pengumuman Pemenang Nomor: 500.2.2.5/PD PASAR/I/2026, yang merupakan bagian dari dokumen resmi pelelangan.

Manajemen PD Pasar Dairi menegaskan bahwa sistem pelelangan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat yang berminat berpartisipasi dalam pengelolaan MCK di Pelataran Balai Irung C2 Pasar Sidikalang.

Melalui klarifikasi ini, PD Pasar Kabupaten Dairi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, serta memahami bahwa setiap proses yang dijalankan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi resmi ini ditandatangani oleh Direktur Operasional Manaek Simbolon, S.Pd, Kepala Divisi Pengembangan dan Pemasaran Betaria Butarbutar, serta diketahui oleh Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Dairi, Lumpin Pangaribuan, ST.(cs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar