Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 15 Maret 2026, Maret 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-14T21:47:03Z
Berita Jambi kerinci

Sembunyi di Rumah Saudara, Pelaku Asusila Anak di Pulau Sangkar Tak Berkutik Diringkus Tim Opsnal Polres Kerinci

 


Investigasi info,Kerinci | Jambi – Komitmen dalam memberantas tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Kerinci. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Pulau Sangkar.

Pelaku diketahui bernama Diki Marza (25). Ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah salah satu saudaranya di Desa Lubuk Paku guna menghindari kejaran aparat kepolisian. Namun berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapati anaknya bersama pelaku di kawasan Jembatan Pulau Sangkar. Merasa curiga, orang tua korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada sang anak. Dari pengakuan korban, terungkap bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Mendapat laporan tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut serta memberikan pendampingan terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal hingga Rp5 miliar. Bahkan dalam kondisi tertentu, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta pengumuman identitas pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Kerinci menegaskan akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak.*IE*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar