Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 14 Juni 2026, Juni 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-15T03:19:01Z
Alat BeratBatamBP Batamcut and fillDinas Lingkungan HidupPapan ProyekPematangan LahanPengawasan LingkunganperizinanPT GlobalPT Volex IndonesiaSekupang

Aktivitas Pematangan Lahan di Depan PT Volex Indonesia Batam Disorot, Kejelasan Izin Dipertanyakan


Batam, Investigasi.info – 

Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang berlangsung di depan kawasan PT Volex Indonesia, Sekupang, Batam, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah alat berat beroperasi tanpa terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi.


Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tersebut melibatkan beberapa unit alat berat, di antaranya excavator, bulldozer, dump truck pengangkut material tanah, hingga stone crusher yang digunakan untuk menghancurkan batu cadas. Kegiatan tersebut diketahui telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan masih terus beroperasi.


Tidak ditemukannya papan informasi proyek memunculkan pertanyaan terkait legalitas kegiatan tersebut. Padahal, papan proyek umumnya memuat informasi penting seperti nama perusahaan pelaksana, pemilik kegiatan, nomor perizinan, hingga masa pelaksanaan pekerjaan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, seorang pekerja mengarahkan untuk menghubungi seseorang yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan. Dari keterangan yang diperoleh, aktivitas tersebut disebut berada di bawah naungan sebuah perusahaan bernama PT Global. Namun, hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi terkait identitas lengkap perusahaan maupun dokumen perizinan yang dimiliki.


Mengacu pada ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan pematangan lahan dan pembangunan di wilayah Batam wajib memenuhi persyaratan administrasi dan lingkungan, termasuk persetujuan pemanfaatan lahan, dokumen lingkungan, serta izin lain yang relevan sesuai dengan skala kegiatan.


Apabila kegiatan tersebut belum mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, aktivitas pembukaan dan pematangan lahan juga perlu diawasi untuk mencegah dampak lingkungan seperti sedimentasi, erosi, maupun gangguan terhadap sistem drainase di sekitar lokasi.


Masyarakat berharap instansi terkait, seperti BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta aparat penegak hukum, dapat melakukan pengecekan langsung guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar