Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Kamis, 08 Mei 2025, Mei 08, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-08T03:36:22Z
Berita LumajangDaerahGede Adhy Gandha WijayaGunung SemeruKriminalLadang GanjaPengadilan Negeri Lumajang

Kasus Ganja Semeru: 2 Terdakwa Dihukum 20 Tahun, Masih Bisa PK


 

Lumajang, Investigasi.info - 


Masa pikir-pikir atas putusan hakim yang memvonis 3 terdakwa kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sudah berakhir.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk ketiga terdakwa yakni Tomo, Tono, dan Bambang, Selasa (29/4/2025).


Kala itu, ketiga terdakwa masih pikir-pikir dengan keputusan hakim itu. Namun, sampai batas waktu 7 hari pikir-pikir, hanya 1 terdakwa yang mengajukan banding.


Sedangkan, 2 terdakwa lainnya yakni Tomo dan Tono memilih tidak mengajukan banding atas keputusan hakim.


Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, waktu untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya atau banding hanya 7 hari. Dalam kurun waktu itu, hanya Bambang yang mengajukan banding. Sedangkan, Tomo dan Tono tidak. Oleh karenanya, kedua terdakwa yang tidak mengajukan banding ini status hukumannya sudah final atau in kracht van gewijsde.


"Berdasarkan data SIPP sampai penutupan kemarin hanya 1 yang ajukan banding, sedangkan yang 2 tidak ajukan maka putusan untuk yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Gandha melalui di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (7/5/2025).

Meski begitu, Gandha menyebut, kedua terdakwa masih bisa mengajukan upaya hukum lain melalui mekanisme peninjauan kembali (PK). Upaya hukum ini memungkinkan terdakwa untuk mengajukan keberatan atas putusan hakim dengan catatan menemukan bukti baru atau novum. Selain bukti baru, ada beberapa alasan terdakwa mengajukan PK antara lain terdakwa menemukan bukti kuat hakim melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum, hingga putusan melampaui tuntutan jaksa. "Hak para terdakwa masih bisa melakukan PK, waktunya 180 hari sejak diputus," jelasnya.


Sebagai informasi, kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjerat 6 orang. Selain 3 terdakwa yakni Bambang, Tomo, dan Tono yang telah divonis bersalah oleh hakim dan dihukum 20 tahun penjara, masih ada terdakwa lain yakni Suwari dan Jumaat yang saat ini masih menjalani proses persidangan. Sedangkan, 1 terdakwa lainnya yakni Ngatoyo telah meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang, saat masih menjalani proses persidangan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar