Buleleng, Investigasi.info –
Nenek berusia 67 tahun, Hawasiah, merasakan dampak pahit dari ketidakjelasan proses hukum setelah kehilangan tempat tinggalnya sejak 2014. Kasusnya terkait dengan laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang diajukan di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Menurut pengakuannya, laporan tersebut tidak ditangani serius oleh pihak kepolisian, hanya diterima secara administratif tanpa tindak lanjut yang jelas, sehingga haknya dianggap gugur dan rumahnya kini terlelang. (8 Mei 2025)
Hawasiah mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum yang tidak membantunya. “Saya selalu diberitahu bahwa prosesnya sedang berjalan, namun tidak ada kejelasan. Sampai akhirnya saya baru tahu laporan saya dianggap kadaluarsa,” ujarnya dengan air mata. Saat ini, ia terpaksa tinggal menumpang di rumah kerabat, menghadapi hidup dalam ketidakpastian dan kehilangan tempat tinggal yang seharusnya dilindungi.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, mengecam tindakan pihak kepolisian yang mengakibatkan hilangnya hak atas tempat tinggal Hawasiah. Ia berjanji akan mendampingi Hawasiah dalam mengajukan laporan baru dan menuntut keadilan. Sementara itu, Polda Bali menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait penanganan laporan tersebut setelah mendapat sorotan dari publik, demi memastikan keadilan bagi warga yang membutuhkan.
By : (WITA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar