Kayong Utara, Investigasi.info -
Kepala kepolisian resor Kayong Utara AKBP Prabowo,S.H., S.I.K. M.H. melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresbarkoba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kayong Utara dalam satu hari.
Dua tersangka , masing-masing berinisial FN (24) dan AC alias A (22) , di amankan dalam dua penangkapan terpisah pada Minggu ,13 April 2025. Penangkapan pertama di lakukan terhadap FN di pelabuhan teluk Batang, kecamatan teluk Batang, sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan laporan masyarakat, FN kedapatan membawa tiga paket sabu dengan berat bruto 2,76 gram yang di sembunyikan di dalam sweater hitam di dalam tas abu-abu. Barang bukti lain yang di amankan termasuk alat hisap sabu (bong), kantong klip kosong, dan tas milik tersangka.
FN mengaku membawa sabu tersebut untuk dijual guna melunasi hutang pribadi .Ia kini dijerat dengan pasal 114 ayat(1) dan pasal 112 Ayat 1 undang -undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Sementara itu, sekitar pukul 08.20 WIB di hari yang sama, petugas satresnarkoba menangkap tersangka AC di depan Mapolres Kayong Utara , jalan bayangkara.
AC, warga kota Pontianak , di duga sebagai kurir yang membawa sabu seberat 49,3 gram yang dililit lakban kuning di pinggangnya .barang bukti lain berupa handphone oppo A77S dan sepeda motor Honda Scoopy turut diamankan .AC mengaku akan mengantar paket tersebut kepada seorang perempuan di kabupaten Ketapang .Ia dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU narkotika , dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara .
Kapolres kayong utara menyampaikan polrel kayong utara terus mengembangkan kedua kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah kalimantan barat.
By : (Humas Polres Kayong,Riko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar