Tapteng, Investigasi.info -
Dalam rangka Ops Pekat Toba 2025, Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Pandan lakukan penindakan terhadap aksi premanisme berupa Pungutan liar ( pungli ) kepada pengunjung objek wisata d Pantai Batu Gajah, Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu ( 7/5/2025 ) sore.
Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi menyampaikan bahwa adapun pelaku pungli yang tindak yakni DG ( 45 th ) yang merupakan warga sekitar pantai dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15.000 ( Lima belas ribu rupiah ).
"Sesuai dengan berlakunya Ops Pekat Toba 2025, dengan sasaran aksi premanisme, maka Polsek Pandan melakukan Penindakan terhadap aksi pungutan liar yang dilakukan oleh DG (45 th ) disekitar objek wisata pantai Batu Gajah Hajoran," jelas Kapolsek.
Hasil interogasi petugas dilapangan bahwa DG (45 th ) telah melakukan pengutipan selama kurang lebih 6 bulan kepada para pengunjung sebesar Rp 2000 s/d Rp 5.000 sebagai biaya parkir kendaraan pengunjung dan merupakan suruhan atas pemilik tanah yang dilewati untuk masuk lokasi objek wisata Batu Gajah.
Penindakan ini merupakan laporan dari para pengunjung objek wisata pantai Batu Gajah Hajoran yang resah akibat adanya pungutan parkir liar ketika mereka parkir dan memasuki wilayah pantai, selanjutnya petugas telah berhasil menindak pelaku DG serta mengamankan barang bukti senilai Rp.15.000 hasil dari pelaku.
"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan pemungutan parkir liar terhadap para pengunjung pantai, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," tutup Kapolsek.
By : ( Arzaq Khair )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar